Pemerintah Sebut Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin APBN, Jokowi: Tanya Bu Menkeu

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 22:22 WIB
Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diberi nama Whoosh, di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Senin (02/10/2023) . (Humas Setkab/Rahmad)
Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diberi nama Whoosh, di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Senin (02/10/2023) . (Humas Setkab/Rahmad)

PITUTUR.id - Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Proyek kereta cepat ini merupakan kerja sama antara Indonesia dan China yang bertujuan untuk mempercepat mobilitas antara dua kota besar di Pulau Jawa.

Namun, proyek kereta cepat ini mengalami bengkak biaya yang mencapai US$ 1,2 miliar, sehingga membutuhkan tambahan pembiayaan dari pihak China Development Bank (CDB).

Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Kereta Cepat Whoosh, China Punya Saham Hampir Setengahnya

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai risiko dan dampak dari penjaminan utang tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara mengenai hal ini.

Menurutnya, urusan penjaminan utang kereta cepat akan diurus langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Semua ditanyakan ke bu Menkeu," kata Jokowi di Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Senin (2/10/2023) .

Sri Mulyani sendiri sudah pernah membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk menjamin utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ia mengatakan bahwa jaminan tersebut diberikan sebagai langkah penanganan terjadinya cost overrun atau bengkak biaya proyek kereta cepat.

Baca Juga: Tak Hanya Pinjamkan Dana Selangit, Ternyata China Juga Kuasai 40 Persen Saham di Proyek Kereta Cepat Whoosh

Ia juga mengatakan bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung juga dijelaskan bahwa penjaminan utang proyek kereta cepat diperbolehkan.

"Seperti kereta cepat itu kan sudah diatur Perpres 93 di situ disebutkan ada penjaminan satu, karena di situ terjadi cost overrun. Kan cost overrun juga sudah diaudit BPKP dan BPK. Di situ ada rekomendasi penanganan cost overrun," ungkap Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) .

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang terdiri dari dirinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah melakukan kajian mengenai sumber pendapatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator kereta cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X