Mereka mengalami luka-luka dan trauma akibat perlakuan tidak manusiawi dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kata Peneliti Soal Kereta Api Cepat: Tidak Akan Menguntungkan Selama 3 Kali Ganti Presiden
Kekerasan terhadap wartawan juga bisa berbentuk doxing atau penyebaran data pribadi secara online oleh orang tak dikenal.
Hal ini dialami oleh Akbar Fua, wartawan Liputan6.com, setelah menulis berita tentang aksi massa di Konawe, Sulawesi Tenggara pada 11 Maret 2020.
Akbar Fua mendapatkan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual melalui telepon dan media sosial.
Baca Juga: Man City Tundukkan Leipzig 3-1 di Liga Champions
Data pribadinya seperti nomor telepon, alamat rumah, foto keluarga, hingga nomor rekening bank juga disebarluaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ada juga kasus pelarangan atau pengusiran dari peliputan yang dilakukan oleh pejabat publik.
Misalnya, pada 11 Maret 2021, tiga wartawan lokal di Maluku, yaitu Yasmin Balli (Malukunews.com), Yionli (Terasmaluku.com), dan Moses Rutumalesi (nusaelaknews.com), dilarang oleh Bupati Seram Bagian Barat, Moh. Yasin Payapo, untuk melakukan peliputan di kantornya.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung: Mengapa Pemerintah Memilih Tawaran China dan Menolak Proposal Jepang?
Alasannya adalah karena ketiga wartawan tersebut tidak memiliki surat tugas dari redaksi masing-masing.
Padahal, surat tugas tersebut bukanlah syarat mutlak untuk melakukan peliputan.
Kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan ini menunjukkan betapa rentannya profesi jurnalistik di Indonesia.
Padahal, jurnalis memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Bentrok Dua Kubu di Sampang, Bermula dari Asmara Tak Direstui
Artikel Terkait
Tips Memilih HP Xiaomi Terbaik di Tahun 2023, Ada yang Bisa Lipat dan 5G!
Hidung Anda, Saksi Bisu Kenangan Anda: Bagaimana Bisa Mencium Ribuan Aroma yang Berbeda
Bagaimana Cina Bisa Menghemat 20 Juta Pohon dengan Mengurangi Penggunaan Sumpit Sekali Pakai
Mengenal Tanah Mahkota, Konsep yang Membuat Ratu Elizabeth II Jadi Juragan Tanah