Jurnalis juga memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, dalam kenyataannya, banyak pelaku kekerasan terhadap wartawan yang lolos dari hukuman atau hanya mendapatkan hukuman ringan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, baik pemerintah, media, organisasi profesi, maupun masyarakat.
Baca Juga: Tujuh Pemuda Terluka Akibat Bentrok Antar Desa di Sampang
Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Media harus memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan.
Organisasi profesi harus meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan wartawan.
Masyarakat harus menghargai dan mendukung karya-karya jurnalistik yang berkualitas.
Wartawan adalah pilar demokrasi. Mereka berjuang untuk memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Mereka tidak pantas mendapatkan kekerasan atau intimidasi dari siapa pun. Mari kita hormati dan lindungi wartawan sebagai si pemberi suara yang terluka.
Artikel Terkait
Tips Memilih HP Xiaomi Terbaik di Tahun 2023, Ada yang Bisa Lipat dan 5G!
Hidung Anda, Saksi Bisu Kenangan Anda: Bagaimana Bisa Mencium Ribuan Aroma yang Berbeda
Bagaimana Cina Bisa Menghemat 20 Juta Pohon dengan Mengurangi Penggunaan Sumpit Sekali Pakai
Mengenal Tanah Mahkota, Konsep yang Membuat Ratu Elizabeth II Jadi Juragan Tanah