Wartawan, Si Pemberi Suara yang Terluka

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:35 WIB
ilustrasi kekerasan pada jurnalis  (pitutur.id)
ilustrasi kekerasan pada jurnalis (pitutur.id)

Jurnalis juga memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, dalam kenyataannya, banyak pelaku kekerasan terhadap wartawan yang lolos dari hukuman atau hanya mendapatkan hukuman ringan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, baik pemerintah, media, organisasi profesi, maupun masyarakat.

Baca Juga: Tujuh Pemuda Terluka Akibat Bentrok Antar Desa di Sampang

Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.

Media harus memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi wartawan yang menjadi korban kekerasan.

Organisasi profesi harus meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan wartawan.

Masyarakat harus menghargai dan mendukung karya-karya jurnalistik yang berkualitas.

Wartawan adalah pilar demokrasi. Mereka berjuang untuk memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mereka tidak pantas mendapatkan kekerasan atau intimidasi dari siapa pun. Mari kita hormati dan lindungi wartawan sebagai si pemberi suara yang terluka.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Linieritas Pembangun Insan Cendekia di Sekolah Dasar

Minggu, 26 November 2023 | 08:38 WIB

Gibran Membangkang, PDIP Meradang

Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:04 WIB

Politik Makan Siang Ala Jokowi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 06:16 WIB

Wartawan, Si Pemberi Suara yang Terluka

Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:35 WIB

Dari Satu ke Belasan Ribu, Rupiah Makin Sampah?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Terpopuler

X