Pemeriksaan Wulan Guritno-Nikita Mirzani Telah Dilakukan, Basreskrim Polri Bocorkan Ciri-ciri Promosi Judi Online

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 15:32 WIB
Pemeriksaan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno terkait promosi judi online telah dilakukan. (Kolase Instagram @wulanguritno dan @nikitamirzanimawardi_172)
Pemeriksaan Nikita Mirzani dan Wulan Guritno terkait promosi judi online telah dilakukan. (Kolase Instagram @wulanguritno dan @nikitamirzanimawardi_172)



PITUTUR.idBareskrim Polri saat ini tengah memeriksa kasus dugaan promosi judi online yang melibatkan sejumlah artis dan influencer, termasuk Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 influencer terkait kasus ini.

"Sudah, sudah (diperiksa)," ungkap Himawan saat di Jakarta pada Selasa 16 Juli 2024.

Namun, Himawan tidak mengungkapkan kapan tepatnya Nikita Mirzani diperiksa. Ia hanya menjelaskan bahwa promosi judi online oleh para influencer berlangsung dari tahun 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Wulan Guritno Pernah Pamer Tato Penuh Makna: Bukan Tren, tapi Simbol...

Penyidik kini sedang berkoordinasi dengan para ahli untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri, mengklaim bahwa Polri telah menghentikan penyidikan terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

"Kami menguji Satgas bentukan presiden untuk mengambil alih penyidikan Bareskrim," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Baca Juga: Tato di Pundak Wulan Guritno Ternyata Miliki Makna Mendalam, Identitas Diri

Gugatan ini teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst dan mencakup tuduhan bahwa Polri tidak menetapkan kedua artis sebagai tersangka meskipun mereka sudah diperiksa.

Menurut Kurniawan, tindakan ini dianggap sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah, terutama karena beberapa daerah sudah menetapkan tersangka dan memproses mereka secara hukum.

Brigjen Adi Vivid Bachtiar, mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa promosi judi online oleh artis bisa dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga: Bagikan Tipe Cowok Idaman, Wulan Guritno: Desta itu Tipe Gue

"Tipikal judi online biasanya jelas dengan kata-kata seperti ‘keuntungan tinggi’ yang bisa dikenakan unsur pasal," jelasnya.

Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok judi online serta tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X