KPK Akan Periksa Cak Imin Soal Dugaan Korupsi Pengawasan TKI

Photo Author
- Jumat, 1 September 2023 | 20:36 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar akan diperiksa oleh KPK terkait Kasus dugaan korupsi pengawasan TKI (Foto: Instagram/@Cakiminnow
Ketum PKB Muhaimin Iskandar akan diperiksa oleh KPK terkait Kasus dugaan korupsi pengawasan TKI (Foto: Instagram/@Cakiminnow

PITUTUR.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012.

Saat itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berpotensi diperiksa oleh KPK untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat, 1 September 2023.

"Semua pejabat yang ada di waktu kejadian itu kami akan minta keterangan. Alasannya? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada pihak yang saling menyalahkan tanpa kami minta keterangan. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kami kami akan minta keterangan," ujar Asep.

Baca Juga: Prabowo Akan Bertemu Cak Imin Malam ini, Minta Klarifikasi Soal Duet Anies-Cak Imin

Asep belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Cak Imin dilakukan.

Saat ini, kata dia, tim KPK sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga masih berkaitan dengan kasus ini.

"Itu pun mencari bukti-bukti yang ada di tahun itu terkait (kasus) itu," kata Asep.

Baca Juga: Surya Paloh Umumkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, Nasib Koalisi Perubahan?

Selain itu, Asep juga menambahkan bahwa KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat korupsi itu. Dia meminta publik untuk bersabar. "Nanti ya ini kan sedang kami mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kami minta," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X