Kuasa Hukum Vina Minta 2 DPO Harus Segera Ditemukan: Kami Tak Percaya Begitu Saja!

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 11:02 WIB
pihak kuasa hukum vina meminta pertanggungjawaban
pihak kuasa hukum vina meminta pertanggungjawaban

PITUTUR.id - Serangkaian kasus pembunuhan Vina belum mendapat titik terang dan terlalu berbelit-belit.

Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dalam konferensi pers (26/05/24)

Namun, terdapat miskomunikasi antara pihak kuasa hukum Vina dan Kepolisian jabar terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Beri Respon Perihal Perilisan Konferensi Pers Pegi: Tidak Ada Informasi Apapun

Kuasa hukum Vina mengaku tidak mendapatkan undangan resmi terkait konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Selain itu, kuasa hukum Vina turut mengungkapkan kekecewaan setelah polisi mengonfirmasi bahwa 2 DPO telah dihapus dan disebut fiktif.

Pihak kuasa hukum Vina mengaku tidak mempercayai perkataan polisi setelah melihat penetapan keputusan 2 DPO, yaitu Andi dan Dani sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Konferensi Pers, Netizen Semakin Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina: Orang Kecil Selalu Dikorbankan

"Siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau 2 DPO dihilangkan? Apakah serta-merta kami selaku kuasa hukum percaya?" Tutur kuasa hukum Vina.

Mereka mengungkapkan bahwa 2 DPO harus segera ditemukan karena berdasarkan keputusan Polisi bahwa terdapat 3 DPO pembunuh Vina, yang kini 1 DPO bernama Pegi telah ditahan.

Pihak kuasa hukum Vina menuntut pertanggungjawaban polisi untuk terus mencari keberadaan 2 DPO tersebut.

"Kami tidak mau tahu, pokoknya ada 2 DPO di sini" Lanjutnya.

Baca Juga: Kebebasan Berbicara Dirampas, Pegi Dihalangi Polda Saat Bersuara Terkait Keterlibatan dalam Pembunuhan Vina

Sementara itu, pihak Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Annisa Nur Afifah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X