Konferensi Pers Pegi, Tersangka Pembunuh Vina, Terancam Pidana Mati

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 21:28 WIB
Pegi saat konferensi pers (Youtube/KOMPASTV)
Pegi saat konferensi pers (Youtube/KOMPASTV)

PITUTUR.id – Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru usai tertangkapnya satu dari tiga DPO, yaitu Pegi.

Adapun sebelum Pegi, telah terdapat delapan pelaku pembunuhan lainnya yang telah tertangkap sejak 2016 lalu.

Serta satu di antaranya, Saka Tatal telah bebas sejak 2020 lalu dan mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka usai penangkapan pada Selasa (21/5) lalu.

Baca Juga: Hari Kedua The Girl Fest Jakarta 2024: Dimeriahkan Enzy Storia, Chelsea Islan, Hingga Reality Club

Penangkapan Pegi membutuhkan waktu selama 8 tahun bagi pihak kepolisian, khususnya Polda Jabar untuk menemukan lokasi DPO tersebut.

Buntut dari penangkapan tersebut, Polda Jabar mengadakan konferensi pers atas penangkapan tersangka pembunuhan Vina tersebut, Minggu (26/5).

Dalam konferensi tersebut Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan sejumlah fakta keterlibatan Pegi.

Baca Juga: Setelah Kritik Aksi 44 Biksu Thudong yang Singgah di Masjid Baiturrohmah, Temanggung, Instagram Ketua MUI Cholil Nafis Malah Banjir Hujatan Netizen

Ia nenyebut bahwa Pegi terlibat dalam pengejaran Vina bersama pelaku lainnya.

Tak hanya itu, Pegi juga disebut melakukan pelemparan batu kepada korban, Vina pada waktu bersamaan.

Abast mengungkapkan bahwa Pegi Dikenakan pasal pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga: Aksi 44 Biksu Thudong yang Singgah di Masjid Baiturrohmah, Temanggung Kembali Jadi Sorotan, Ketua MUI: Ini Kebablasan

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aditya Nur

Sumber: Youtube/KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X