Aksi 44 Biksu Thudong yang Singgah di Masjid Baiturrohmah, Temanggung Kembali Jadi Sorotan, Ketua MUI: Ini Kebablasan

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi para Biksu Thudong yang singgah di Masjid Baiturrohmah, Temanggung dapat kritik keras dari Ketua MUI terkait toleransi agama (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi para Biksu Thudong yang singgah di Masjid Baiturrohmah, Temanggung dapat kritik keras dari Ketua MUI terkait toleransi agama (Pixabay/Pexels)

PITUTUR.id - Aksi 44 Biksu Thudong saat singgah di masjid karena mendapat jamuan dan sambutan oleh masyarakat dan takmir Masjid Baiturrohmah kembali jadi sorotan.
 
Sebab, beberapa netizen menduga 44 Biksu Thudong sedang melakukan ibadah di dalam Masjid Baiturrohmah, Temanggung. Sehingga tak sekedar singgah untuk istirahat.
 
Hal ini pun juga dikritik oleh Ketua MUI Cholil Nafis yang merasa toleransi terhadap Biksu Thudong sudah kebablasan.
 
 
Kejadian para Biksu Thudong yang singgah di Majid Baiturrohmah saat 19 Mei lalu kembali disoroti publik.
 
Diketahui, para Biksu Thudong sempat singgah untuk beristirahat di tengah perjalanan mereka untuk merayakan Hari Raya Waisak 2024.
 
Namun dalam video yang beredar, para biksu diduga sedang berdoa saat di masjid.
 
 
Ketua MUI pun mengkritik keras aksi tersebut karena dirasa kebablasan.
 
Baginya, masjid seharusnya merupakan tempat ibadah dan bukan untuk keperluan lain.
 
Bila hendak menyambut tamu non muslim, Cholil Nafis menyarankan untuk menyambut mereka di ruangan lainnya yang lebih tepat.
 
 
"Ini kebablasan. Kalau mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruang pertemuan lain yg lebih tepat. Rumah masjid itu hanya utk ibadah umat muslim bukan utk lainnya," tulisnya dalam akun Instagram miliknya.
 
Cholil mengatakan, umat muslim bisa melakukan hal lain untuk melakukan toleransi antar agama.
 
Yaitu memberikan mereka kebebasan dalam merayakan hari-hari besar dan pelaksanaan ibadahnya.
 
 
Cholil mengatakan, "Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka."
 
Ia juga menyebutkan bentuk-bentuk toleransi beragama yang bisa dilakukan umat muslim dan agama lainnya.
 
Cholil menyoroti dua hal yang bisa dilakukan dalam toleransi antar umat beragama.
 
 
Menurut Cholil, bentuk toleransi beragama dibedakan menjadi dua, yaitu dalam hal akidah dan muamalah.
 
Dalam hal akidah, semua umat sebaiknya memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
 
Dalam hal muamalah, umat mana pun sebaiknya bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
 
Aksi para Biksu Thudong dianggap sudah melewati batas karena sampai masuk ke dalam tempat ibadah, bahkan melakukan doa agama lain.
 
Meski menurut info, Biksu Thudong sedang berdoa untuk para umat muslim yang telah membantu.
 
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran bagi Cholil saat para Biksu Thudong singgah di masjid.
 
 
"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama..Bismillah," ujarnya.
 
Video yang diunggah oleh @kegblgnunfaedh mengenai para biksu yang singgah itu pun kembali ramai.
 
Kritik dari Ketua MUI itu menuai banyak reaksi dari netizen.
 
 
"Udah moment sangat bagus bisa saling mencintai sesama. Sang pencipta juga ga akan marah pastinya tempat ibadah dipakai untuk menyambut tamu, itu adalah perbuatan baik," jelas @Patrickfedrian.
 
"tapi ya bener si menurutku, kan bisa aja di terima di balai desa, di pendopo atau dimana, banyak tempat. sdgkan di video itu mereka lagi melakukan ibadah kan, dmn masjid tempatnya buat ibadah org muslim," tutur @pandanijo_.
 
Hingga kini, unggahan @kegblgnunfaedh itu telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali, serta mendapatkan likes hingga lebih dari 4 ribu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dilla Tsabitah Setyaningrum

Sumber: X @kegblgnunfaedh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X