Stalker yang 10 Tahun Meneror Perempuan Pujaannya Akhirnya Diamankan Polda Jatim, Nimas: Ndingkluk Ae Rek

Photo Author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 23:37 WIB
Ilustrasi penangkapan AP, stalker yang terobsesi serta terus melakukan teror pada Nimas selama 10 tahun akhirnya ditangkap dan diamankan Polda Jatim (Tangkapan Layar X/@prabu_abimanyu)
Ilustrasi penangkapan AP, stalker yang terobsesi serta terus melakukan teror pada Nimas selama 10 tahun akhirnya ditangkap dan diamankan Polda Jatim (Tangkapan Layar X/@prabu_abimanyu)

PITUTUR.id - Setelah melaporkan teror yang ia terima dari stalker yang selalu mengganggunya selama 10 tahun, Nimas akhirnya bisa bernapas lega.

Nimas juga me-retweet video pendek yang berisi penangkapan stalker yang mengganggunya berinisal AP.

Kini AP sedang diamankan oleh pihak Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: 7 Dosa Pria Berinisial AP, Stalker yang Mengganggu Hidup Nimas selama 10 Tahun, Mulai dari Serangan Psikis hingga Fisik

Setelah menuangkan rasa kesalnya karena terus-terusan diganggu oleh stalkernya itu melalui thread di X, Nimas mendapat banyak dukungan.

Netizen menyarankan Nimas agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Meski awalnya Nimas merasa skeptis, tapi akhirnya ia memutuskan untuk melaporkannya.

Baca Juga: Kelakuan-Kelakuan Stalker yang Mengganggu Nimas Selama 10 Tahun Ini Bikin Kita Terus Beristighfar, Kok Bisa?

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP, Charles P. Tampubolon membenarkan penangkapan terduga pelaku.

Begitu mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung menelusuri jejak digital serta identitas AP.

"Kami menerima laporan korban, sudah kita melakukan pemeriksaan korban, setelah menerima laporan kami mengambil keterangan dari korban," ujar Charles.

Baca Juga: Bisa Tetap Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Teror Nimas, Ternyata Ini Lho Pekerjaan Sehari-Hari Adi Si Stalker

Pihak kepolisian pun langsung mendatangi rumah AP, karena menduga AP masih tinggal di rumahnya.

Charles juga mengatakan bahwa AP sama sekali tak melawan saat dijemput.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dilla Tsabitah Setyaningrum

Sumber: X @runeh_, X @prabu_abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X