PITUTUR.id - Polisi berhasil menangkap tiga waria yang diduga melakukan penganiayaan, perampasan, dan pencabulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Korban adalah seorang pria berinisial R (26) yang ingin menjual gadgetnya kepada salah satu pelaku pada Jumat (6/10/2023).
Menurut Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, pelaku pertama yang diamankan adalah HS (38) yang sedang menghadiri acara di daerah Tabing.
Setelah diinterogasi, HS mengaku bahwa ia bersama dengan AP (25) dan JN (30) telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Ketiga pelaku ini tidak hanya menganiaya korban dengan menggunakan batu, gunting, balok, dan obeng, tetapi juga merampas barang-barang milik korban dan mencabuli korban secara bergantian," ujar Afrino dalam keterangan tertulisnya Minggu (8/10/2023).
Afrino menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Artikel Terkait
Segitiga Kecil yang Penuh Makna: Simbol Tradisi dan Gaya Hidup dari Sweater Pelaut dan Nelayan
Gaun Mengembang: Tren Mode yang Bersejarah, Bermakna, dan Berbahaya
Tanpa Alis, Lebih Cantik: Tren Kecantikan Wanita di Zaman Renaissance
Hanya 3,5 Jam, Impian Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Makin Dekat, Menhub Ungkap Detail Rancangannya
Dukung Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Semoga Segera Terwujud
Wismilak Diplomat Kembali Gelar Karapan Sapi Champion di Bangkalan, Event Akbar Perebutkan Piala Presiden 2023
Lomba Karapan Sapi Piala Presiden 2023 di Bangkalan Ricuh, Penonton Adu Pukul hingga Menenteng Celurit
Kericuhan Lomba Karapan Sapi Piala Presiden 2023 di Bangkalan, 3 Orang Dikabarkan Alami Luka