PITUTUR.id - Di tengah ramainya aksi unjuk rasa yang di gelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 akhirnya batal digelar.
Rapat Paripurna yang membahas tentang Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gagal dilaksanakan karena peserta dianggap tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akhirnya membeberkan alasan ketidakhadiran banyak anggora DPR di kegiatan wajib Rapat Paripurna tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Jakarta, Ratusan Mahasiswa di Malang Juga Turun Aksi Kawal Putusan MK
Sufmi menyatakan bahwa banyak anggota DPR yang tidak hadir lantaran melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," kata Sufmi Dasco di Kompleks Perlamen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya Rapat Paripuna DPR merupakan kegiatan wajib yang harus dihadiri oleh para anggota DPR.
Baca Juga: Bela Budi Santoso yang Diberhentikan, Guru Besar hingga Dosen FK Unair Gelar Aksi Unjuk Rasa
Apakah ketidakhadiran banyak anggota DPR di Rapat Paripurna pembahasan RUU Pilkada karena takut dengan massa unjuk rasa?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi pun tidak membantah terkait banyaknya aspirasi yang diterima oleh para legislator.
Namun, dia menekankan bahwa rapat pemabahasan RUU Pilkada ini dibatalkan karena memang peserta rapat tak memenuhi kuorum.
Dia menjelaskan bahwa tidak kuorum yang dimaksud bisa karena menerima aspirasi dari masyarakat, atau suruhan dari keluarga dan lainnya.
"Tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" ujar Achmad Baidowi.