Pembatalan Rapat Paripurna tersebut terjadi karena peserta rapat yakni anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum. Di mana yang absen dari rapat ini sebanyak 486 orang.
Dengan kata lain, hanya ada 89 orang anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna hari ini. Padahal Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan bahwa agenda rapat paripurna merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh para anggota DPR.
Namun menurutnya, banyak anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota hingga akhirnya tidak bisa hadir dalam Rapat Paripurna pembahasan RUU Pilkada.***
Artikel Terkait
Tak Hanya Jakarta, Ratusan Mahasiswa di Malang Juga Turun Aksi Kawal Putusan MK
Banyak Anggota DPR Lakukan Kunker ke Luar Kota hingga Rapat Paripurna Batal, Hindari Massa Unjuk Rasa?
Mendes Abdul Halim Dipanggil KPK, Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur
Tak Harus S1, Lulusan D4 Bisa Daftar CPNS 2024 di Bangkalan, Ini Formasinya
Soal Pilkada Bangkalan 2024, Lukman Hakim dan Fauzan Ja'far Dapat Rekom PKS dan NasDem, Makin Tak Terkalahkan?