Berapa Lama Aturan Jam Kerja yang Ditetapkan untuk Pegawai Berstatus ASN? Ini Jawabannya

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 21:49 WIB
Ilustrasi AS.
Ilustrasi AS.

PITUTUR.id - Regulasi terkait hari kerja dan jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi pemerintahan di Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 secara rinci mengatur ketentuan ini untuk memastikan efisiensi dan kedisiplinan kerja dalam pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pasal 3 dari Peraturan Presiden tersebut menetapkan bahwa hari kerja instansi pemerintah dilaksanakan selama lima hari dalam seminggu, yakni pada hari Senin hingga Jumat. Ini menjadi landasan utama bagi semua ASN untuk mengatur jadwal kerja mereka secara teratur dan konsisten.

Pada hari kerja tersebut, pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas administratif dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jam kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Pasal 4, dengan ketentuan bahwa dalam satu minggu, pegawai harus melaksanakan tugasnya selama 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Inisiatif Pemerintah dalam Penyebaran ASN: Fokus pada Daerah 3T untuk Peningkatan Pendidikan

Jam kerja ini dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat untuk hari-hari biasa. Sedangkan selama bulan Ramadan, dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat dengan jumlah jam yang sedikit berkurang, yaitu 32 jam 30 menit dalam seminggu. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap kebutuhan dan kondisi khusus selama bulan puasa bagi pegawai ASN.

Pentingnya istirahat juga diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pegawai ASN diberikan waktu istirahat selama 90 menit pada hari Jumat, sementara pada hari-hari lainnya, istirahat dilakukan selama 60 menit.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk beristirahat secara adekuat, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan mereka.

Fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan juga diberikan kepada pegawai ASN, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Presiden. Pimpinan instansi memiliki wewenang untuk menetapkan jenis pekerjaan dan kondisi di mana pegawai dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.

Baca Juga: Mengapa Jadi ASN di IKN Menjanjikan? Ini Fasilitas dan Keuntungan yang Ditawarkan

Hal ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan kinerja ASN, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berubah.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja, dan fleksibilitas ini sangat penting dalam menjaga disiplin kerja dan efisiensi administratif di setiap unit kerja pemerintah. Implementasi yang baik dari peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat positif, baik bagi ASN sendiri maupun untuk pelayanan publik secara keseluruhan.

Selain itu, pengaturan yang jelas dan terstruktur juga menjadi landasan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: BPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X