PITUTUR.id - Aplikasi Sirekap akan digunakan lagi sebagai sistem satu pintu di Pilkada 2024.
Namun, pakar IT menyampaikan bahwa aplikasi tersebut memiliki tiga sumber masalah yang harus diperbaiki terlebih dahulu.
Dilansir dari berbagai sumber, para hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pun menyampaikan, Sirekap harus diperbaiki sebelum digunakan kembali.
Dalam sidang yang membahas Sirekap, diduga aplikasi itu digunakan untuk berbuat curang dan menguntungkan salah satu paslon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun menghadirkan ahli IT yaitu Marsudi Wahyu Kisworo, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan,sebagai saksi terkait masalah aplikasi itu.
Baca Juga: Sirekap Akan Dipakai Lagi di Pilkada 2024, Bawaslu: Tolong Diperbaiki!
Untuk diketahui, dilansir dari laman MK RI, Marsudi menjelaskan bahwa ada dua jenis Sirekap yaitu web dan mobile.
Sirekap web digunakan untuk melakukan konsolidasi, melakukan virtualisasi atau mengeksport data ke web dan dapat dilihat tampilannya ke web.
Data yang masuk ke Sirekap web merupakan input dari sirekap mobile.
Tiga Masalah Sirekap
Dalam penjelasannya, Marsudi pun membeberkan bahwa Sirekap memiliki tiga masalah.
Pertama, mengambil data dari form C1 Hasil yang dibuat dengan tulisan tangan menggunakan teknologi yang Bernama Optical Character Recognition (OCR).
Marsudi pun menjelaskan, karena tulisan tangan setiap orang berbeda, maka akan ada miss pada tulisan yang susah dikenali oleh program.
"Ada kemungkinan peluang kesalahan 7 persen pada pengaplikasian OCR merubah gambar menjadi angka," paparnya.
Baca Juga: Pantau Suara PSI yang Melonjak Tinggi di Perhitungan SIREKAP
Masalah kedua, dari isi kamera yang berdasarkan ada masing-masing ponsel petugas. Hal ini karena Sirekap mobile diinstal di masing-masing ponsel yang mana, kameranya juga berbeda-beda.
Masalah ketiga adalah kertas. Ketika kertas terlipat, maka akan menimbulkan kesalahan interpretasi OCR.
Artikel Terkait
PAN Teliti Kandidat Potensial, Zita Anjani Pertimbangan Maju Pilkada Jakarta 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Fokus pada Pengawasan dan Integritas
DPP PSI Tegaskan Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar Terkait Pilkada DKI Jakarta 2024
Sirekap Akan Dipakai Lagi di Pilkada 2024, Bawaslu: Tolong Diperbaiki!