PITUTUR.id - Aplikasi Sirekap yang sempat viral di pilpres tahun lalu, akan kembali digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk Pilihan Kepada Daerah 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada minggu 14 Juli 2024.
“KPU sudah mencatat semua masukan dan keluhan yang ada, semuanya akan diperbaiki sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan lagi seperti, di pilpres kemarin,” imbuhnya.
Baca Juga: Simak! Ini Tips Pilih Formasi dengan Standar Priorita Agar Dapat Pilihan Berkualitas
Perbaikan Aplikasi Sirekap Sesuai Saran MK
Sebelum digunakan, KPU sedang mempersiapkan perbaikan dengan melakukan sesi konsultasi bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan begini, kesalahannya bisa diminimalkan.
Perbaikan dari aplikasi ini sendiri juga sesuai dengan saran dari Mahkamah Konstitusi, di mana pada sidang pembacaan sidang sengketa, para hakim menyampaikan untuk diperbaiki.
“Sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sesuai putusan yang dibacakan, sebagai sebuah rujukan bagi KPU yang akan bekerja keras melakukan perbaikan dan evaluasi lebih lanjut mengenai sirekap, agar nantinya bisa digunakan untuk pilkada 2024, pada 27 November nanti," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik.
Artikel Terkait
Mahfud Nyatakan Mundur, Ra Imam Makin Gencar Buru Rekom Partai untuk Maju di Pilkada Bangkalan 2024
PAN Teliti Kandidat Potensial, Zita Anjani Pertimbangan Maju Pilkada Jakarta 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Fokus pada Pengawasan dan Integritas
DPP PSI Tegaskan Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar Terkait Pilkada DKI Jakarta 2024