Sirekap Akan Dipakai Lagi di Pilkada 2024, Bawaslu: Tolong Diperbaiki!

Photo Author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 09:04 WIB
Aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap.

 

PITUTUR.id - Aplikasi Sirekap yang sempat viral di pilpres tahun lalu, akan kembali digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk Pilihan Kepada Daerah 2024.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada minggu 14 Juli 2024.

 

“KPU sudah mencatat semua masukan dan keluhan yang ada, semuanya akan diperbaiki sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan lagi seperti, di pilpres kemarin,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Simak! Ini Tips Pilih Formasi dengan Standar Priorita Agar Dapat Pilihan Berkualitas

Perbaikan Aplikasi Sirekap Sesuai Saran MK

Sebelum digunakan, KPU sedang mempersiapkan perbaikan dengan melakukan sesi konsultasi bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan begini, kesalahannya bisa diminimalkan.

 

Perbaikan dari aplikasi ini sendiri juga sesuai dengan saran dari Mahkamah Konstitusi, di mana pada sidang pembacaan sidang sengketa, para hakim menyampaikan untuk diperbaiki.

 

“Sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sesuai putusan yang dibacakan, sebagai sebuah rujukan bagi KPU yang akan bekerja keras melakukan perbaikan dan evaluasi lebih lanjut mengenai sirekap, agar nantinya bisa digunakan untuk pilkada 2024, pada 27 November nanti," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB

Terpopuler

X