Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2024? Cek Infonya di Sini

Photo Author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 13:59 WIB
Ilustrasi uang sebagai gaji PPPK 2024  (Foto Pixabay IqbalStock )
Ilustrasi uang sebagai gaji PPPK 2024 (Foto Pixabay IqbalStock )

PITUTUR.id - Pemerintah telah mengumumkan akan kembali membuka rekrutmen PPPK dan CPNS pada bulan Juli atau Agustus 2024. 

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibagi menjadi dua untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. 

Tenaga teknis yang dimaksudkan adalah pegawai honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, guru, dan nonguru. 

Formasi PPPK 2024 terbuka luas di sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK)?

Dikutip Pitutur.id dari indonesiabaik.id dan Instagram @studicpns.id pada Minggu, 14 Juli 2024, besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Diundur hingga Juli-Agustus, Cek Formasi Terbaru CPNS dan PPPK 2024

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) .

Besaran Gaji PPPK 2024

Inilah gaji yang akan didapatkan PPPK berdasarkan masa kerja golongan sebagai berikut. 

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan gaji sebesar Rp1.749.900. Sedangkan, masa kerja maksimal 26 tahun mendapat gaji Rp2.686.200. 

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja tiga tahun mendapatkan gaji Rp1.960.200. Sedangkan, masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja tiga tahun mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200. Sedangkan, masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji Rp2.964.200. 

Baca Juga: BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Segera Cek Jabatan yang Tersedia!

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja minimal tiga tahun mendappatkan gaji Rp2.129.500. Sedangkan, masa kerja maksimal 27 tahun mendapatkan gaji Rp3.089.600. 

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan gaji Rp2.325.600. Sedangkan, masa kerja maksimal 33 tahun mendapat gaji sebesar Rp3.879.700. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Indonesia Baik, instagram @studicpns.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X