Sering Keluar di TWK CPNS, Intip Perbedaan 9 Fungsi & Kedudukan Pancasila di Soal SKD

Photo Author
- Senin, 8 Juli 2024 | 23:04 WIB
Ilustrasi mengerjakan soal TWK CPNS 2024.  (Foto: Freepik )
Ilustrasi mengerjakan soal TWK CPNS 2024. (Foto: Freepik )

PITUTUR.id - Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024 akan dibuka antara bulan Juli-Agustus. 

Para peserta harus mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini karena pendaftarannya selalu ketat tiap tahunnya. 

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah mempelajari latihan soal untuk SKD (seleksi kompetensi dasar). 

Baca Juga: CPNS 2024 Diundur Lagi, Simak Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Mendaftar

SKD meliput 3 bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

TWK menjadi tes yang memiliki passing grade paling rendah. Namun, kamu tidak bisa menyepelekan tes ini karena pertanyaan yang keluar sering mengecoh.

Dengan jumlah soal paling sedikit, kamu juga harus bisa menyelamatkan jawaban yang benar agar mendapatkan nilai lebih tinggi dari passing grade. 

Baca Juga: Dibuka Juli-Agustus, Ini Formasi di Instansi Pusat CPNS 2024 

Sering keluar di TWK CPNS, berikut perbedaan 9 fungsi dan kedudukan Pancasila di soal SKD, dilansir Pitutur.id dari berbagai sumber pada 8 Juli 2024. 

1. Ideologi Negara: Pancasila sebagai pandangan atau sistem nilai yang menjadi dasar pemikiran dan pedoman bagi negara. 

2. Dasar Negara: Pancasila sebagai landasan hukum yang memandu perbuatan undang-undang dan peraturan di Indonesia. 

Baca Juga: Catat! Ini Dia Panduan Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024

3. Kepribadian Bangsa Indonesia: Pancasila mencerminkan karakter dan kepribadian masyarakat Indonesia, seperti semangat gotong royong, toleransi, dan keberagaman. 

4. Sumber Dari Segala Sumber Hukum: Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan daripada hukum lainnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X