PITUTUR.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS) selalu jadi momen yang paling ditunggu oleh para pencari kerja dan orang yang ingin bekerja di pemerintahan.
Dari sekian banyak formasi yang diminati oleh pelamar salah satunya, ada formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan. Formasi tersebut terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan SMA atau sederajat.
Diketahui pada tahun 2023, formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan dilamar oleh 2.142 formasi, dan pada tahun 2024, Kejaksaan akan kembali membuka formasi tersebut sebanyak 500 kuota.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Begini Cara Pilih Formasi CPNS 2024 Yang Benar Agar Lolos
Lantas, apakah formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan RI CPNS 2024 masih terbuka untuk SMA atau sederajat?
Dilansir Pitutur.id dari Instagram @fandiarya pada Senin, 8 Juli 2024, sesuai Kep. Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, formasi Pengelola Penanganan Perkara kualifikasi pendidikannya adalah D3 umum atau bidang administrasi.
Artinya, formasi terfavorit di Kejaksaan RI ini bukan untuk lulusan SMA lagi. Tapi untuk lulusan D3 umum atau bidang administrasi.
Kemudian, berikut penjelasan lebih lanjut tugas formasi Pengelola Penanganan Perkara, keahlian yang dibutuhkan, dan syarat pelamarnya.
Baca Juga: Lihat Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Lengkap dengan Dokumen dan Tahapan Seleksinya
Tugas Formasi Pengelola Penanganan Perkara
Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakkan hukum, perdata, dan Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Militer.
Keahlian Spesifik yang Dibutuhkan
Mampu memahami pengadministrasian data atau dokumen, dan mahir dalam pengoperasian komputer khususnya dalam pengolahan data.
Baca Juga: Ini Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Syarat Pelamar Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan RI
1. Usia 18-25 tahun
2. Scan Surat Keterangan dari RS Pemerintah yang menerangkan ukuran tinggi badan dan berat badan secara perhitungan BMI 18,5-28 (Tinggi minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm) ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP.
Artikel Terkait
Tips dan Trik Mengerjakan Tes SKD Seleksi CPNS 2024
Siapkan diri CPNS 2024 Kemenag: 2.383 Penghulu akan Pensiun pada 2027
Ini Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Lihat Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Lengkap dengan Dokumen dan Tahapan Seleksinya
Jangan Asal Pilih! Begini Cara Pilih Formasi CPNS 2024 Yang Benar Agar Lolos