Salat Tarawih dan Tadarus Mesjid Tak Boleh Pakai Pengeras Suara Selama Ramadhan 1445 H Alasannya..

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 20:09 WIB
Potret Yaqut Cholil Menteri Agama RI (Shefia Salsabila)
Potret Yaqut Cholil Menteri Agama RI (Shefia Salsabila)

 

PITUTUR.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengingatkan umat Islam akan pentingnya mematuhi aturan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun ini.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi di tengah potensi perbedaan penetapan awal Ramadan.

Baca Juga: Seorang Pengusaha di Barcelona Ungkap Temuan “Mumi Alien” Sebagai Bukti Adanya Makhluk Menyerupai Manusia

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Gus Men, dalam sebuah konferensi di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ungkapnya.

Aturan penggunaan pengeras suara telah diatur secara resmi dalam sebuah edaran yang diterbitkan sejak 18 Februari 2022.

Baca Juga: Seorang Pria di Mexico Mengalami Obesitas Dengan Berat Badan 594kg, Tergemuk di Dunia

Menteri Agama menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan tersebut, termasuk penggunaan volume maksimal pengeras suara hingga 100 dB (desibel) sesuai dengan kebutuhan.

Menurut penjelasan Menteri Agama, penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan,

Baca Juga: Alam Ganjar Tak Setuju Ayahnya Dicap Arogan, Selera Humor Bapak itu Satir

dan tadarrus Al-Qur'an di bulan Ramadan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan dengan tertib dan

Baca Juga: Parah! Menteri Israel Desak Menghapus Ramadhan Agar Tak Mengganggu Peperangan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Pitutur.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X