PITUTUR.id - Unpri Medan digemparkan dengan penemuan lima mayat tanpa identitas.
Kasus penemuan mayat tersebut kini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.
Kasus penemuan mayat di Unpri ini gempar di berbagai sosial media dan menyita perhatian warganet.
Banyak warganet yang menaruh curiga bahwa mayat-mayat yang ditemukan adalah cadaver.
Diketahui bahwa Unpri memiliki program studi kedokteran yang menggunakan cadaver sebagai media pembelajaran.
Sebenarnya apa cadaver itu?
Cadaver atau kadaver sendiri merupakan istilah lain yang lebih sering digunakan untuk menyebut jenazah.
Pada KBBI Daring Kemendikbud menjelaskan bahwa, istilah cadaver merujuk pada jenazah yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktik anatomi.
Maka dari itu, cadaver merupakan mayat manusia yang digunakan secara sah/legal untuk keperluan praktikum anatomi dan telah mendapatkan izin resmi.
Indonesia sendiri memiliki regulasi untuk penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran para mahasiswa kedokteran.
Lalu, bagaimana regulasi penggunaan cadaver di Indonesia?
Penggunaan cadaver atau jenazah di Indonesia untuk keperluan praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Pasal 120 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
Artikel Terkait
Kampus Unpri Medan Terlibat Kontroversi: Polisi Selidiki Penemuan 5 Jenazah Misterius
Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan Picu Kontroversi, Netizen: Jangan Panik dan Kebanyakan Klarifikasi, Minta Polisi Cari Catatan Orang Hilang dan Tes DNA
Penemuan Mayat Unpri Medan Terkuak Lewat Video Viral, Detik-detik yang Menegangkan
Profil Unpri, Kampus yang Diprakarsai oleh Kepala BIN Jadi Lokasi Penemuan 5 Mayat Tanpa Identitas
Penggeledahan Mengejutkan di Unpri Medan Ditemukan 5 Mayat, Pihak Kampus Menyayangkan Tindakan Kepolisian