Heboh Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Inilah Regulasi Penggunaan Cadaver di Indonesia

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 08:07 WIB
Ilustrasi Cadaver (Pexels)
Ilustrasi Cadaver (Pexels)

PITUTUR.id - Unpri Medan digemparkan dengan penemuan lima mayat tanpa identitas.  

Kasus penemuan mayat tersebut kini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib. 

Kasus penemuan mayat di Unpri ini gempar di berbagai sosial media dan menyita perhatian warganet. 

Banyak warganet yang menaruh curiga bahwa mayat-mayat yang ditemukan adalah cadaver

Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat di UNPRI Medan, Penyebar Video Panik dan Tutup Kolom Komentar Instagram, Salah Satu Alumninya Angkat Bicara

Diketahui bahwa Unpri memiliki program studi kedokteran yang menggunakan cadaver sebagai media pembelajaran. 

Sebenarnya apa cadaver itu? 

Cadaver atau kadaver sendiri merupakan istilah lain yang lebih sering digunakan untuk menyebut jenazah. 

Pada KBBI Daring Kemendikbud menjelaskan bahwa, istilah cadaver merujuk pada jenazah yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktik anatomi. 

Maka dari itu, cadaver merupakan mayat manusia yang digunakan secara sah/legal untuk keperluan praktikum anatomi dan telah mendapatkan izin resmi. 

Baca Juga: Viral Penemuan 5 Mayat di UNPRI Medan, Ini Profil Universitas Prima Indonesia, Ternyata Punya Banyak Rumah Sakit Internasional

Indonesia sendiri memiliki regulasi untuk penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran para mahasiswa kedokteran. 

Lalu, bagaimana regulasi penggunaan cadaver di Indonesia? 

Penggunaan cadaver atau jenazah di Indonesia untuk keperluan praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. 

Pasal 120 Ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: kemkes.go.id, TikTok @dans_hendrik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X