Siap-siap Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP di Tahun 2024, Ini Alasannya

Photo Author
- Senin, 18 September 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi E-KTP. Warga DKI Jakarta Harus cetak ulang E-KTP pada tahun 2024 mendatang. (Foto/Dukcapil.kemendagri.go.id)
Ilustrasi E-KTP. Warga DKI Jakarta Harus cetak ulang E-KTP pada tahun 2024 mendatang. (Foto/Dukcapil.kemendagri.go.id)

PITUTUR.id - Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara pada tahun 2024.

Hal ini terjadi karena pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Dengan demikian, Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Perubahan status ini berdampak pada dokumen kependudukan warga Jakarta, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKJ Budi Awaluddin, seluruh pemilik e-KTP di Jakarta harus mencetak ulang kartu identitas mereka sesuai dengan status baru daerah tersebut.

"Karena status daerah berubah, maka e-KTP juga harus disesuaikan. Kami akan melakukan pencetakan ulang e-KTP secara massal setelah RUU DKJ disahkan oleh DPR," Kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima PITUTUR.id, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Foto dan Tanda Tangan KTP Bisa Diganti, Ini Cara dan Syarat Ketentuannya

Budi mengatakan bahwa Disdukcapil DKJ membutuhkan sekitar 8 juta blanko e-KTP untuk mencetak ulang kartu identitas warga Jakarta.

Ia berharap Dirjen Dukcapil dapat memberikan hibah blanko sebanyak 3 juta keping untuk tahun 2024.

"Kami juga berharap Komisi A DPRD DKJ dapat menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutur Budi.

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa Disdukcapil DKJ telah bekerja sama dengan KPU untuk mendata jumlah calon pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Ia mengatakan bahwa ada sekitar 120 ribu orang yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Kami sudah mencetak e-KTP untuk 40 ribu orang dan sedang mengejar 43 ribu orang lainnya untuk melakukan perekaman. Sisanya 37 ribu orang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," kata Budi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mengusulkan RUU tentang DKJ setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X