Daftar Harga Motor Listrik Subsidi, Siapapun Boleh Beli cuma 'Modal' KTP

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:45 WIB
Motor listrik Volta (Instagram/Officialvolta.id)
Motor listrik Volta (Instagram/Officialvolta.id)

PITUTUR.id - Pemerintah telah memperluas program subsidi bagi pembelian motor listrik dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan.

Kini, siapapun yang ingin membeli motor listrik bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Program subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, produktivitas, dan daya saing industri otomotif nasional.

Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:

• Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.

• Memiliki KTP elektronik yang masih aktif.

• Satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

• Motor listrik yang dibeli harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:

• Kunjungi dealer motor listrik yang terdaftar di situs Sisapira.

• Pilih model motor listrik yang sesuai dengan keinginan dan anggaran anda.

Berikut ini adalah daftar harga motor listrik setelah dipotong subsidi Rp 7 juta:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fitri Andani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Yamaha RX King, Motor Lawas yang Masih Jadi Idola

Minggu, 1 Oktober 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

X