PITUTUR.id - Pemerintah telah memperluas program subsidi bagi pembelian motor listrik dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan.
Kini, siapapun yang ingin membeli motor listrik bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Program subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi, produktivitas, dan daya saing industri otomotif nasional.
Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
• Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
• Memiliki KTP elektronik yang masih aktif.
• Satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.
• Motor listrik yang dibeli harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
• Kunjungi dealer motor listrik yang terdaftar di situs Sisapira.
• Pilih model motor listrik yang sesuai dengan keinginan dan anggaran anda.
Berikut ini adalah daftar harga motor listrik setelah dipotong subsidi Rp 7 juta:
Artikel Terkait
Peran Vital Kendaraan Listrik untuk Kurangi Polusi
Konsumen Ragukan Kualitas Rangka eSAF, Harga Motor Bekas Honda Turun Drastis
Motor Listrik: Solusi Ramah Lingkungan atau Masalah Baru?
Gesits, Viar, ECGO, dan lainnya: mengenal berbagai merek motor listrik di Indonesia
Motor Listrik vs Motor Bensin: Perbandingan Harga, Jangkauan, dan Perawatan