PITUTUR.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan sigap merespons peristiwa konflik lahan yang melibatkan warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, yang berakhir dengan bentrokan.
Komnas HAM telah mengambil peran sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah ini.
Pengaduan awal muncul saat ketua koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) mengirim surat pada tanggal 2 Juni 2023 kepada Komnas HAM, memohon klarifikasi terkait legalitas lahan yang ditempati oleh masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
"Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Jumat (8/9/2023).
Proses mediasi HAM ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak yang terkait.
Baca Juga: Dendy Sulistyawan dan Egy Maulana Vikri Jadi Penentu Kemenangan Indonesia
Komnas HAM telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan undangan mediasi kepada pihak-pihak penting seperti wali kota Batam, kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), kapolda Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Pertanahan Kota Batam.
Atnike menambahkan, "Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi."
Melalui penelusuran awal, ditemukan bahwa akar permasalahan ini berawal dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru dalam rangka pembangunan investasi yang bertujuan mengubah Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target menarik investasi besar. Proyek ini akan memanfaatkan lahan seluas 7.572 hektare, yang setara dengan sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektare.
"Seiring dengan itu, akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan mencapai antara tujuh ribu hingga sepuluh ribu jiwa," jelas Atnike.
Sementara itu, Komnas HAM tetap berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan memastikan implementasi rekomendasi yang diberikan untuk menyelesaikan kasus ini serta pemulihan hak-hak korban.
Baca Juga: Perubahan Iklim: Ancaman Nyata bagi Bumi dan Seisinya
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Raih Kemenangan Penting Atas Turkmenistan di FIFA Matchday
Dendy Sulistyawan dan Egy Maulana Vikri Jadi Penentu Kemenangan Indonesia
2 Partai Politik Ini Saling Bersaing Ketat dalam Sejarah Pemilu Indonesia, Ini Rincian Perolehan Suaranya
Cara Mudah untuk Berkontribusi dalam Mengurangi Dampak Perubahan Iklim