PITUTUR.id - Nasib tenaga honorer di Indonesia masih belum jelas. Meskipun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah disahkan, namun peraturan turunan yang mengatur mekanisme dan rincian pengangkatan tenaga honorer masih dalam proses pembuatan.
Salah satu konsep yang diusung dalam UU ASN adalah perluasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyelesaikan masalah lebih dari 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Konsep ini sudah sering disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas dan anggota Komisi II DPR.
Baca Juga: Gaji PPPK Lulusan S1 Meningkat pada 2024, Ini Perbandingannya dengan 2023
Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database pemerintah seharusnya tidak perlu khawatir dengan posisi mereka.
Bahkan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggajian mereka hingga tahun 2024.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti usia, lama bekerja, dan ijazah.
Kriteria ini akan menjadi dasar verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer.
Saat ini, pemerintah masih melakukan audit data tenaga honorer. Dari hasil audit tersebut, ditemukan beberapa masalah, seperti tenaga honorer titipan dan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: KemenPAN RB Siapkan Skema Khusus Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Bocorannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa tenaga honorer dengan kriteria berikut akan segera dihapus dari database:
- Mengabdi di bawah 1 tahun, ditemukan sebanyak 8.159 orang
- Usia di atas 56 tahun, ditemukan sebanyak 1.599 orang
Artikel Terkait
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya
Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya
Tanpa Tes, 3 Juta Honorer Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Penilaiannya
KemenPAN RB Siapkan Skema Khusus Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Bocorannya
Gaji PPPK Lulusan S1 Meningkat pada 2024, Ini Perbandingannya dengan 2023