Tanpa Tes, 3 Juta Honorer Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Penilaiannya

Photo Author
- Senin, 13 November 2023 | 10:38 WIB
Ilustrasi Calon ASN Mempersiapkan Dokumen (Canva Pro)
Ilustrasi Calon ASN Mempersiapkan Dokumen (Canva Pro)

PITUTUR.id - Sebuah kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sedang merancang skema untuk mengangkat 3 juta tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes yang berat.

Skema ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak November tahun ini.

UU ini mengatur penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada akhir tahun 2024.

Setelah itu, pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tidak dilakukan secara asal-asalan.

Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer, salah satunya adalah kinerja tahunan yang baik.

Selain itu, ada juga prosedur penilaian yang akan dilakukan dengan sistem pemeringkatan atau ranking.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa sistem ranking ini tidak menggunakan nilai ambang batas seperti yang biasa dilakukan dalam seleksi CPNS.

Melainkan, honorer yang mendapat peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya

Proses pengangkatan ini akan dimulai dengan validasi data 3 juta tenaga honorer yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga.

Jika data mereka lolos validasi, maka nama mereka akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Kemudian, ranking akan dibuat berdasarkan kinerja mereka selama setahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X