PITUTUR.id - Sebuah kabar gembira bagi para tenaga honorer di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sedang merancang skema untuk mengangkat 3 juta tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes yang berat.
Skema ini merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak November tahun ini.
UU ini mengatur penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada akhir tahun 2024.
Setelah itu, pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru.
Baca Juga: Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tidak dilakukan secara asal-asalan.
Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer, salah satunya adalah kinerja tahunan yang baik.
Selain itu, ada juga prosedur penilaian yang akan dilakukan dengan sistem pemeringkatan atau ranking.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa sistem ranking ini tidak menggunakan nilai ambang batas seperti yang biasa dilakukan dalam seleksi CPNS.
Melainkan, honorer yang mendapat peringkat teratas akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Proses pengangkatan ini akan dimulai dengan validasi data 3 juta tenaga honorer yang bekerja di berbagai kementerian dan lembaga.
Jika data mereka lolos validasi, maka nama mereka akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Kemudian, ranking akan dibuat berdasarkan kinerja mereka selama setahun.
Artikel Terkait
Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Naik Status Menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Cek disini
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya
Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya