Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 14:30 WIB
ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru yang selalu didambakan oleh tenaga pendidik. (Istimewa)
ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru yang selalu didambakan oleh tenaga pendidik. (Istimewa)

PITUTUR.id - Guru honorer merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan Indonesia.

Mereka berdedikasi untuk mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa, meskipun harus menghadapi kenyataan pahit bahwa gaji mereka masih jauh dari layak.

Namun, tahukah anda apa alasan di balik rendahnya gaji guru honorer?

Baca Juga: Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya

Menurut laman gtk.kemdikbud.id, gaji guru honorer yang masih di bawah standar kelayakan berkaitan dengan proses perekrutan mereka.

Perekrutan guru honorer dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengisi kekosongan posisi guru dan tenaga kependidikan yang terjadi akibat berbagai faktor, seperti pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal.

Hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena akan berdampak pada kualitas pendidikan.

Namun, rekrutmen guru ASN yang dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas, ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah saat dibuka rekrutmen ASN oleh pusat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK

Akibatnya, jumlah guru honorer semakin bertambah banyak, sementara sumber daya sekolah tidak mencukupi untuk memberikan kompensasi atau gaji yang layak bagi mereka.

"Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah," demikian penjelasan gtk.kemdikbud.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X