PITUTUR.id - Guru honorer merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan Indonesia.
Mereka berdedikasi untuk mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa, meskipun harus menghadapi kenyataan pahit bahwa gaji mereka masih jauh dari layak.
Namun, tahukah anda apa alasan di balik rendahnya gaji guru honorer?
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
Menurut laman gtk.kemdikbud.id, gaji guru honorer yang masih di bawah standar kelayakan berkaitan dengan proses perekrutan mereka.
Perekrutan guru honorer dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengisi kekosongan posisi guru dan tenaga kependidikan yang terjadi akibat berbagai faktor, seperti pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal.
Hal ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena akan berdampak pada kualitas pendidikan.
Namun, rekrutmen guru ASN yang dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas, ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah saat dibuka rekrutmen ASN oleh pusat.
Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Akibatnya, jumlah guru honorer semakin bertambah banyak, sementara sumber daya sekolah tidak mencukupi untuk memberikan kompensasi atau gaji yang layak bagi mereka.
"Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah," demikian penjelasan gtk.kemdikbud.go.id.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer
Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Naik Status Menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Cek disini
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya