Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 19:00 WIB
Golongan honorer ini akan berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK 2023. (Jabarnews).
Golongan honorer ini akan berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK 2023. (Jabarnews).

PITUTUR.id - Tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang baru saja diundangkan oleh Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan bagi mereka hingga akhir tahun 2024.

UU ASN 2023 mengatur penyelesaian status non ASN bagi tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan konsep baru yang lebih menghargai kompetensi dan kinerja.

Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa menjadi PPPK.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

- Pertama, tenaga honorer harus memiliki integritas yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Hal ini untuk menjamin bahwa PPPK adalah abdi negara yang bersih dan profesional.

Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN

- Kedua, tenaga honorer harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan atau posisi yang diisi.

Misalnya, jika tenaga honorer bekerja sebagai guru, maka harus memiliki ijazah sarjana pendidikan atau sertifikat pendidik.

Jika tenaga honorer bekerja sebagai bidan, maka harus memiliki ijazah diploma kebidanan atau sertifikat kompetensi.Honorer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X