PITUTUR.id - Tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang baru saja diundangkan oleh Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan bagi mereka hingga akhir tahun 2024.
UU ASN 2023 mengatur penyelesaian status non ASN bagi tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan konsep baru yang lebih menghargai kompetensi dan kinerja.
Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa menjadi PPPK.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Pertama, tenaga honorer harus memiliki integritas yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Hal ini untuk menjamin bahwa PPPK adalah abdi negara yang bersih dan profesional.
Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
- Kedua, tenaga honorer harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan atau posisi yang diisi.
Misalnya, jika tenaga honorer bekerja sebagai guru, maka harus memiliki ijazah sarjana pendidikan atau sertifikat pendidik.
Jika tenaga honorer bekerja sebagai bidan, maka harus memiliki ijazah diploma kebidanan atau sertifikat kompetensi.Honorer
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?
Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023
UU ASN 2023: Mengenal Sistem Merit, Digitalisasi, dan Penataan Tenaga Honorer dalam Manajemen ASN
Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer