UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 16:22 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer

PITUTUR.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023. UU ini mengatur tentang nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menghapus istilah pegawai non-ASN atau nama lainnya, termasuk tenaga honorer.

Pasal 66 UU ini menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, pasal 65 UU ini melarang pejabat pembina kepegawaian, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan ini berlaku untuk semua ASN, tidak hanya pejabat tinggi.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan revisi dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengancam nasib tenaga honorer.

Pada November 2023, tenaga honorer seharusnya sudah tidak ada lagi di lingkungan pemerintah.

Namun, Presiden Jokowi menginstruksikan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023

Presiden juga meminta agar tidak ada pembengkakan anggaran pemerintah akibat penataan tenaga honorer.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi hingga saat ini.

Mereka akan mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi.

Namun, masih ada beberapa hal yang harus diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X