PITUTUR.id - Sejak awal tahun 2023, isu penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer pada 28 November 2023.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para honorer sendiri yang khawatir akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka biasanya diangkat berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) atau surat tugas (ST) dengan masa kerja yang tidak menentu.
Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang, yang mayoritas berada di instansi daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira RUU ASN Disahkan, Honorer Asli Siap Jadi PPPK
Salah satu alasan pemerintah ingin menghapus tenaga honorer adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan kepegawaian negara yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.
Selama ini, banyak ditemukan praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan dan pengelolaan tenaga honorer, seperti nepotisme, kolusi, korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, pemerintah juga ingin menghemat anggaran belanja pegawai yang terus membengkak setiap tahun.
Namun, rencana penghapusan tenaga honorer tidak serta merta dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pertimbangan. Pemerintah menyadari bahwa tenaga honorer memiliki kontribusi yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.
Sebaliknya, pemerintah akan melakukan penataan dan penyesuaian terhadap tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan instansi masing-masing.
Salah satu payung hukum yang menjadi dasar penataan tenaga honorer adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023.
UU ASN ini mengatur tentang berbagai aspek kepegawaian negara, termasuk tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Pemprov Jatim Buka Penerimaan 7.744 Formasi PPPK 2023 Besok, Begini Cara Daftarnya
Cara Mendaftar PPPK 2023 di Jawa Timur, Ada Formasi Teknis, Kesehatan, dan Guru
Kementerian Agama Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023
Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Apa Saja?
Kemensos Resmi Umumkan Formasi PPPK 2023, Apa Saja?
Kabar Gembira! Pelamar PPPK 2023 Kemensos Bisa Dapat Nilai Tambahan, Begini Syarat dan Caranya
Fakta Mengejutkan Tentang PPPK di Indonesia, Jumlahnya Hampir 70 Persen dari Total ASN, Terbanyak Guru
Keluhan Masyarakat Soal Ketimpangan Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2023: Apa Penyebabnya?
RUU ASN yang Ditunggu-tunggu Siap Disahkan Sebelum November: Tenaga Honorer dan PPPK Bakal Untung Besar!
Kabar Gembira RUU ASN Disahkan, Honorer Asli Siap Jadi PPPK