Jadi Sarang Kolusi, Tenaga Honorer Terancam PHK Massal, tapi Ternyata Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Photo Author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer

PITUTUR.id - Sejak awal tahun 2023, isu penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer pada 28 November 2023.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para honorer sendiri yang khawatir akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka biasanya diangkat berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) atau surat tugas (ST) dengan masa kerja yang tidak menentu.

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang, yang mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira RUU ASN Disahkan, Honorer Asli Siap Jadi PPPK

Salah satu alasan pemerintah ingin menghapus tenaga honorer adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan kepegawaian negara yang lebih profesional, akuntabel dan transparan.

Selama ini, banyak ditemukan praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan dan pengelolaan tenaga honorer, seperti nepotisme, kolusi, korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pemerintah juga ingin menghemat anggaran belanja pegawai yang terus membengkak setiap tahun.

Namun, rencana penghapusan tenaga honorer tidak serta merta dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pertimbangan. Pemerintah menyadari bahwa tenaga honorer memiliki kontribusi yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, pemerintah menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.

Sebaliknya, pemerintah akan melakukan penataan dan penyesuaian terhadap tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan instansi masing-masing.

Baca Juga: RUU ASN yang Ditunggu-tunggu Siap Disahkan Sebelum November: Tenaga Honorer dan PPPK Bakal Untung Besar!

Salah satu payung hukum yang menjadi dasar penataan tenaga honorer adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023.

UU ASN ini mengatur tentang berbagai aspek kepegawaian negara, termasuk tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X