Cara Mendaftar PPPK 2023 di Jawa Timur, Ada Formasi Teknis, Kesehatan, dan Guru

Photo Author
- Selasa, 19 September 2023 | 15:33 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jatim yang baru menerima SK pengangkata d Graha Unesa, Surabaya. (HUMAS PEMPROV JATIM )
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berswafoto dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jatim yang baru menerima SK pengangkata d Graha Unesa, Surabaya. (HUMAS PEMPROV JATIM )

PITUTUR.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan penerimaan PPPK 2023 melalui nomor: 800.1.13.2/16791/204/2023 pada tanggal 15 September 2023.

Ini adalah kesempatan bagi siapapun yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemprov Jatim.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi BKD Jatim Hasyim Asyhari telah mengonfirmasi adanya penerimaan PPPK ini.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Penerimaan 7.744 Formasi PPPK 2023 Besok, Begini Cara Daftarnya

Ia juga menyampaikan bahwa ada perubahan jadwal dari pusat. Seharusnya, CPNS dan PPPK akan dibuka pada Minggu (17/9/2023), tetapi kemudian diundur menjadi Rabu (20/9/2023) besok.

Dalam penerimaan PPPK ini, Pemprov Jatim menyediakan 7.744 formasi untuk PPPK 2023.

Formasi tersebut meliputi 729 formasi PPPK Teknis, 1.130 PPPK Kesehatan, dan 5.885 PPPK Guru.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Buka Rekruitmen 590 Formasi PPPK, Khusus Guru Tanpa Tes Langsung diterima, Tapi Ada Syaratnya

Syarat pendaftaran PPPK Pemprov Jatim

Sebelum mendaftar, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Usia untuk PPPK Teknis-Kesehatan harus antara 20 tahun sampai 57 tahun, dan untuk PPPK Guru harus antara 20 tahun sampai 59 tahun.

2. Peserta hanya boleh mendaftar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan saja.

3. Syarat untuk PPPK Guru harus sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: bkd.jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X