Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 16:11 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer

PITUTUR.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023.

UU ini mengatur tentang penataan dan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang selama ini menjadi permasalahan di pemerintahan.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Selain itu, UU ini juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan ini berlaku untuk semua pejabat pembina kepegawaian, baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: BKN Ubah Sistem Kenaikan Pangkat PNS, Ini yang Harus Diketahui ASN

UU ASN ini merupakan revisi dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengancam nasib tenaga honorer.

Pasalnya, UU ASN lama mengatur bahwa pegawai non-ASN harus dihapuskan pada November 2023.

Namun, Presiden Jokowi tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.

Presiden Jokowi juga mengakui bahwa pemerintah mengalami kesulitan dalam menata tenaga honorer karena banyaknya data yang tidak valid.

Banyak tenaga honorer siluman yang muncul setelah kabar penghapusan tenaga honorer tersebar. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan verifikasi data lebih teliti dan mendalam.

Baca Juga: Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023

Meski demikian, pemerintah tetap memperhatikan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal, tidak menurunkan pendapatan, dan tidak membengkakan anggaran pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X