PITUTUR.id - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 31 Oktober 2023.
UU ini mengatur tentang nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menghapus istilah pegawai non-ASN atau nama lainnya, termasuk tenaga honorer.
Pasal 66 UU ASN menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.
Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
Pasal 65 UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan ini berlaku untuk semua ASN, tidak hanya pejabat tinggi.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan revisi dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengancam nasib tenaga honorer.
UU ASN lama akan berakhir pada November 2023 dan tenaga honorer akan dihapuskan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penurunan pendapatan tenaga honorer serta adanya pembengkakan anggaran pemerintah akibat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Oleh karena itu, pemerintah merevisi UU ASN dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga honorer yang sudah bekerja lama dan berdedikasi.
Pemerintah juga melakukan verifikasi data tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghindari adanya tenaga honorer siluman.
Menurut data BKN, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi hingga saat ini.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?
Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023
Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN