PITUTUR.id - Jutaan tenaga honorer di Indonesia masih menunggu kepastian nasib mereka, apakah akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Hal ini tergantung pada kriteria yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
PP Manajemen ASN tersebut saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama dengan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
Menurut Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, proses pembahasan PP Manajemen ASN telah mencapai 70 persen hingga akhir Oktober 2023.
UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa PP Manajemen ASN harus terbit paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah diundangkannya UU ASN terbaru.
Namun, sepertinya pemerintah mengebut penyelesaian PP Manajemen ASN tersebut agar segera dapat diterapkan.
Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam PP Manajemen ASN adalah mengenai kriteria tenaga honorer yang berhak naik status menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang hanya bekerja dalam waktu tertentu dan mendapatkan gaji sesuai dengan jam kerja mereka.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono, memberikan gambaran mengenai kriteria tenaga honorer yang akan naik status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut dia, tenaga honorer yang saat ini menerima gaji di kisaran tertentu, misalnya Rp600 ribu, kemungkinan akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, untuk tenaga honorer yang dapat menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka adalah yang saat ini menerima gaji bulanan sesuai dengan kisaran gaji PPPK yang akan diatur nantinya.
Ini merupakan langkah transisi dan akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang ingin menjadi ASN, terutama PPPK Paruh Waktu.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?
Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023
UU ASN 2023: Mengenal Sistem Merit, Digitalisasi, dan Penataan Tenaga Honorer dalam Manajemen ASN
Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer