PITUTUR.id - Tahun 2024 akan menjadi tahun yang penuh berkah bagi empat kategori tenaga honorer di Indonesia.
Mereka adalah satpam, Supir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Pasalnya, mereka tidak hanya akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tetapi juga akan mendapatkan dua kejutan istimewa dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di tahun 2024.
Baca Juga: Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Apa saja kejutan istimewa itu? Simak ulasan berikut ini.
Kompensasi Lembur
Tenaga honorer yang bekerja di empat instansi tersebut akan mendapatkan kompensasi untuk jam lembur yang mereka lakukan. Besaran kompensasi ini adalah Rp. 13.000 per jam.
Jumlah ini sama dengan besaran kompensasi lembur yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Jokowi Beri Peluang Lulusan SD Jadi PNS, Ini Gaji yang Bakal Diterima
Tunjangan Makan Lembur
Selain kompensasi lembur, tenaga honorer tersebut juga akan mendapatkan tunjangan makan saat lembur.
Besaran tunjangan ini adalah Rp. 30.000 per hari.
Jumlah ini juga hampir sama dengan besaran tunjangan makan lembur yang diberikan kepada PNS.
Meski status tenaga honorer resmi dihapuskan sejak 28 November 2023, namun Sri Mulyani tetap memberikan perlakuan adil dan layak bagi mereka yang masih bekerja di tahun 2024.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?
Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023
UU ASN 2023: Mengenal Sistem Merit, Digitalisasi, dan Penataan Tenaga Honorer dalam Manajemen ASN
Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer