Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer

PITUTUR.id - Tahun 2024 akan menjadi tahun yang penuh berkah bagi empat kategori tenaga honorer di Indonesia.

Mereka adalah satpam, Supir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Pasalnya, mereka tidak hanya akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tetapi juga akan mendapatkan dua kejutan istimewa dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di tahun 2024. 

Baca Juga: Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu

Apa saja kejutan istimewa itu? Simak ulasan berikut ini.

Kompensasi Lembur

Tenaga honorer yang bekerja di empat instansi tersebut akan mendapatkan kompensasi untuk jam lembur yang mereka lakukan. Besaran kompensasi ini adalah Rp. 13.000 per jam.

Jumlah ini sama dengan besaran kompensasi lembur yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca Juga: Jokowi Beri Peluang Lulusan SD Jadi PNS, Ini Gaji yang Bakal Diterima

Tunjangan Makan Lembur

Selain kompensasi lembur, tenaga honorer tersebut juga akan mendapatkan tunjangan makan saat lembur.

Besaran tunjangan ini adalah Rp. 30.000 per hari.

Jumlah ini juga hampir sama dengan besaran tunjangan makan lembur yang diberikan kepada PNS. 

Meski status tenaga honorer resmi dihapuskan sejak 28 November 2023, namun Sri Mulyani tetap memberikan perlakuan adil dan layak bagi mereka yang masih bekerja di tahun 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X