PITUTUR.id - Jangan remehkan lulusan SD, karena mereka punya kesempatan untuk menjadi PNS dan dapat gaji dari negara.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur gaji dan tunjangan PNS berdasarkan lulusan pendidikan.
Oleh karena itu, lulusan SD tidak perlu minder lagi.
Baca Juga: Cara Cek dan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Simak Langkah-Langkahnya di Sini
Pasalnya, mereka saat ini bisa ikut rekrutmen PNS kapan saja dan dapat gaji tetap setiap bulan.
Gaji PNS lulusan SD masuk dalam golongan I, yang mungkin lebih rendah dari lulusan yang lebih tinggi, tapi tetap layak untuk disyukuri.
Berdasarkan peraturan Presiden, gaji PNS lulusan SD hingga S3 bervariasi sesuai golongan.
Baca Juga: Tips Sukses Mendaftar CPNS 2023 di Hari Terakhir, Hindari Eror Situs dengan Cara Ini
Berikut daftar gaji PNS yang ditetapkan oleh Sri Mulyani:
- Golongan I (lulusan SD dan SMA): Rp 1,5 juta - Rp 2,6 juta
- Golongan II (lulusan D1-D4): Rp 2,1 juta - Rp 4,1 juta
- Golongan III (lulusan S1): Rp 2,4 juta - Rp 5,2 juta
- Golongan IV (lulusan S2-S3): Rp 3,1 juta - Rp 7,6 juta
Jadi, PNS lulusan SD bisa mendapat gaji minimal Rp 1,5 juta dan maksimal Rp 2,6 juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Keluhan Masyarakat Soal Ketimpangan Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2023: Apa Penyebabnya?
Ini merupakan peluang emas bagi lulusan SD yang ingin menjadi abdi negara. (*/Nida Fajrin Nafisah)
Artikel Terkait
Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Apa Saja?
Ingin Jadi Penjaga Tahanan Kemenkumham? Ini Kuota CPNS dan Syaratnya per Provinsi Tahun 2023
Keluhan Masyarakat Soal Ketimpangan Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2023: Apa Penyebabnya?
Tips Sukses Mendaftar CPNS 2023 di Hari Terakhir, Hindari Eror Situs dengan Cara Ini
Cara Cek dan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Simak Langkah-Langkahnya di Sini