PITUTUR.id - Tenaga honorer yang masih bekerja di tahun 2024 mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Empat kelompok tenaga honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
Meski status tenaga honorer resmi dihapuskan sejak 28 November 2023, namun Sri Mulyani tetap memberikan perlakuan adil dan layak bagi mereka yang masih bekerja di tahun 2024.
Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan gaji untuk empat kelompok tenaga honorer, yaitu:
- Tim Kebersihan
- Petugas Keamanan atau Satpam
- Staf Pendukung atau Pramubakti
- Pengemudi atau Supir
Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
Kelompok-kelompok ini dianggap sebagai tenaga honorer dalam kategori tertentu yang masih dibutuhkan oleh pemerintah.
Mereka akan mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Gaji dan bonus ini akan dibayarkan melalui mekanisme yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Artikel Terkait
Menteri PANRB Beri Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Berpotensi Naik Jadi PPPK?
Pegawai Honorer Bersorak, UU ASN 2023 Beri Lampu Hijau diangkat PPPK, Tapi Harus Perhatikan Ini Dulu
Peluang Karier Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Ini Poin Terpenting UU ASN 2023
UU ASN 2023: Mengenal Sistem Merit, Digitalisasi, dan Penataan Tenaga Honorer dalam Manajemen ASN
Nasib Tenaga Honorer Setelah UU ASN 2023 Disahkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Apa Saja yang Berubah Bagi Tenaga Honorer?
Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer