Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 16:00 WIB
Menjadi kabar Gembira bagi ribuan tenaga honorer setelah RUU ASN sudah disahkan menjadi Undang-undang (tangkapan layar Instagram/cpns.asn) ((tangkapan layar Instagram/cpns.asn))
Menjadi kabar Gembira bagi ribuan tenaga honorer setelah RUU ASN sudah disahkan menjadi Undang-undang (tangkapan layar Instagram/cpns.asn) ((tangkapan layar Instagram/cpns.asn))

PITUTUR.id - Tenaga honorer yang masih bekerja di tahun 2024 mendapatkan kabar gembira dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Empat kelompok tenaga honorer akan mendapatkan kenaikan gaji sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.

Meski status tenaga honorer resmi dihapuskan sejak 28 November 2023, namun Sri Mulyani tetap memberikan perlakuan adil dan layak bagi mereka yang masih bekerja di tahun 2024. 

Baca Juga: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani. 

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan gaji untuk empat kelompok tenaga honorer, yaitu:

- Tim Kebersihan

- Petugas Keamanan atau Satpam

- Staf Pendukung atau Pramubakti

- Pengemudi atau Supir

Baca Juga: Alhamdulillah!!! Tenaga Honorer Aman Hingga Desember 2024, Ini Aturan Baru dari UU ASN

Kelompok-kelompok ini dianggap sebagai tenaga honorer dalam kategori tertentu yang masih dibutuhkan oleh pemerintah. 

Mereka akan mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani. 

Gaji dan bonus ini akan dibayarkan melalui mekanisme yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X