PITUTUR.id - Status honorer akan segera berakhir pada akhir tahun 2024. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
UU ini mengatur bahwa pegawai non ASN hanya boleh bekerja sampai Desember 2024.
Namun, bukan berarti nasib honorer K2 akan terkatung-katung. Pemerintah membuka peluang bagi mereka yang ingin menjadi PNS atau PPPK.
Honorer K2 adalah pegawai non ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN sejak tahun 2010.
Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Menurut UU ASN, honorer K2 yang berstatus sebagai guru akan mendapatkan kebijakan khusus.
Mereka akan diangkat menjadi PPPK atau PNS melalui seleksi yang akan digelar pada tahun 2023 atau 2024.
Selain honorer K2, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan juga berhak mengikuti seleksi PPPK atau PNS.
Pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi dalam pengangkatan pegawai.
Baca Juga: Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Penghapusan status honorer bertujuan untuk menata dan menstandarisasi upah bagi pegawai non ASN.
Selama ini, banyak honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMR dan tidak memiliki jaminan kesejahteraan.
Pemerintah juga melarang instansi untuk merekrut honorer baru. Hal ini tertuang dalam UU ASN Pasal 6 ayat (1).
Pemerintah ingin menghindari pemecatan massal terhadap honorer.
Artikel Terkait
Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Naik Status Menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Cek disini
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK