KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer

PITUTUR.id - Tenaga honorer kini tengah menanti kepastian nasib mereka, apakah akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau full time.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 yang mengatur tentang penataan manajemen ASN.

Namun, banyak tenaga honorer yang belum mengetahui apa saja perbedaan, keuntungan, dan kerugian menjadi PPPK part time dan full time.

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono menjelaskan, bahwa PPPK part time adalah pegawai yang digaji di bawah standar penghasilan yang ditetapkan pemerintah.

Mereka diberikan fleksibilitas untuk bekerja di tempat lain agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kalau misalnya tidak bisa digaji sesuai range yang baru maka harus memberikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup dengan layak juga bisa bekerja di tempat lain," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023). 

Baca Juga: Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024

Sementara itu, PPPK full time adalah pegawai yang digaji sesuai standar penghasilan yang ditetapkan pemerintah.

Mereka harus bekerja secara penuh dan profesional di instansi yang menaunginya.

"Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti," ucapnya.

Yudi menambahkan, bahwa penataan manajemen ASN berdasarkan UU ASN 2023 memiliki tiga prinsip, yaitu tidak ada PHK massal, tidak ada penambahan anggaran, dan tidak ada penurunan penghasilan.

Dengan prinsip tersebut, pemerintah bisa menentukan presentase rekrutmen ASN sesuai kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: youtube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X