PITUTUR.id - Tenaga honorer di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kementerian tersebut sedang merancang skema khusus untuk mengangkat 3 juta tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes yang berat seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Skema ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada akhir tahun 2024.
Setelah itu, pemerintah tidak akan lagi merekrut tenaga honorer baru.
Baca Juga: Tanpa Tes, 3 Juta Honorer Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Penilaiannya
Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer, salah satunya adalah kinerja tahunan yang baik.
Selain itu, usia honorer juga menjadi pertimbangan, dengan rentang minimal 19 tahun hingga maksimal 46 tahun.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa skema pengangkatan ini akan menggunakan sistem pemeringkatan atau ranking berdasarkan kinerja honorer.
Sistem ini berbeda dengan sistem nilai ambang batas yang digunakan untuk seleksi CPNS.
Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
"Jadi, honorer yang sudah masuk ke dalam platform khusus akan dipantau kinerjanya. Nanti akan ada ranking, siapa yang paling bagus kinerjanya akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2024," ujar Yudi.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk ASN yang diatur dalam UU ASN.
PPPK memiliki status, hak, dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun berbeda dalam hal pengangkatan dan pemberhentian.
Artikel Terkait
Siapa Saja Tenaga Honorer yang Berhak Naik Status Menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Cek disini
Selamat untuk Golongan Honorer Ini, Anda Akan Mendapat Kesempatan Emas untuk Menjadi ASN PPPK 2023
Beruntung Banget! Sri Mulyani Beri Kenaikan Gaji untuk empat kelompok Tenaga Honorer ini di Tahun 2024
Tak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Naikkan Gaji Honorer Kelompok Ini Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya
Selain Gaji Naik, Tenaga Honorer ini juga Dapat Dua Kejutan Istimewa dari Sri Mulyani di Tahun 2024
Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK
Benarkah Pemerintah Buka Peluang Pengangkatan PNS atau PPPK untuk Honorer K2? Ini Jawabannya
KemenPAN-RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer PPPK Part Time atau Full Time, Ini Keuntungan dan Kerugiannya
Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar? Ini Penjelasannya
Tanpa Tes, 3 Juta Honorer Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Penilaiannya