KemenPAN RB Siapkan Skema Khusus Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Bocorannya

Photo Author
- Senin, 13 November 2023 | 10:52 WIB
Pemerintah akan membagi kategori honorer menjadi penuh waktu dan paruh waktu. Pembagian ini akan disesuaikan dengan klasifikasinya. (Sekretariat Kabinet).
Pemerintah akan membagi kategori honorer menjadi penuh waktu dan paruh waktu. Pembagian ini akan disesuaikan dengan klasifikasinya. (Sekretariat Kabinet).

PITUTUR.id - Tenaga honorer di seluruh Indonesia mendapat kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Kementerian tersebut sedang merancang skema khusus untuk mengangkat 3 juta tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes yang berat seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Skema ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada akhir tahun 2024.

Setelah itu, pemerintah tidak akan lagi merekrut tenaga honorer baru.

Baca Juga: Tanpa Tes, 3 Juta Honorer Siap Jadi ASN, Ini Syarat dan Cara Penilaiannya

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tidak dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer, salah satunya adalah kinerja tahunan yang baik.

Selain itu, usia honorer juga menjadi pertimbangan, dengan rentang minimal 19 tahun hingga maksimal 46 tahun.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa skema pengangkatan ini akan menggunakan sistem pemeringkatan atau ranking berdasarkan kinerja honorer.

Sistem ini berbeda dengan sistem nilai ambang batas yang digunakan untuk seleksi CPNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman Hingga 2024, Ini Syarat dan Cara Agar diangkat Menjadi PPPK

"Jadi, honorer yang sudah masuk ke dalam platform khusus akan dipantau kinerjanya. Nanti akan ada ranking, siapa yang paling bagus kinerjanya akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2024," ujar Yudi.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk ASN yang diatur dalam UU ASN.

PPPK memiliki status, hak, dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun berbeda dalam hal pengangkatan dan pemberhentian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X