13 Orang Kerpergok Sedang Pesta Miras di Surabaya, Kini Dijatuhi Sanksi Sosial

Photo Author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:52 WIB
13 Orang Kerpergok Sedang Pesta Miras di Surabaya, Kini Dijatuhi Sanksi Sosial (Canva)
13 Orang Kerpergok Sedang Pesta Miras di Surabaya, Kini Dijatuhi Sanksi Sosial (Canva)

Pitutur.id – Tiga belas orang terpergok sedang pesta miras di kawasan Kota Lama dan Jembatan Suramadu, Jawa Timur. Ketiga belas orang tersebut ditangkap oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Belasan orang tersebut diamankan oleh petugas pada Minggu, 4 Agustus 2024 malam saat tengah melakukan patroli Rembulan.

“Lokasi pertama di kawasan wisata Kota Lama, kami temukan mereka sedang bergerombol. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi gerombolan tersebut dan ternyata benar kami dapati mereka sedang pesta miras” jelas M Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya dikutip dari ANTARA oleh Pitutur.id pada Selasa, 6 Agustus 2024.

“Lokasi kedua, kami dapati dari hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang sudah diserahterimakan pada kami.” tambahnya lagi.

Baca Juga: Kontingen Bulu Tangkis Indonesia Jadi Korban Pencurian di Paris, Uang 1M Nyaris Hilang

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan kepada tiga belas orang yang melakukan pesta minuman keras di area publik.

Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos. Jadi, mereka akan mendapatkan pembinaan bagaimana cara memberikan makan bagi ODGJ, potong kuku, memotong rambut para ODGJ, serta membersihkan Liponsos” Jelas M Fikser, dikutip dari ANTARA oleh Pitutur.id pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Tiga belas orang yang ditangkap dalam patroli rembulan tersebut langsung diamankan di kantor Satpol PP Surabaya dan langsung dilakukan pemeriksaan identitas. Para pelaku diketahui berusia 15 tahun hingga 24 tahun, sebagian diantaranya bahkan masih berstatus pelajar.

Pemeriksaan lalu dilanjutkan dengan tes urine yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Berikan Sanksi Sosial kepada 13 Pelaku Pesta Miras

“Kami turut bekerja sama dengan Dinkes untuk tes urine, mereka melakukan tes urine apakah hasil jangkauan petugas kami ada yang positif narkoba atau tidak. Dari hasil tes urine ini, ada satu anak positif mengonsumsi narkoba,” jelas ketua Satpol PP Kota Surabaya, dikutip Pitutur.id pada 6 Agustus 2024.

Satu orang yang terbukti positif narkoba langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur untuk dilakukan rehabilitasi. Tidak sendiri, Fikser menjelaskan satu orang yang positif narkoba tersebut telah didampingi oleh orang tuanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fikser juga memberikan himbauan kepada para orang tua atau kerabat untuk selalu memantau aktifitas anak-anak.

Jika masyarakat menemukan anak-anak yang sedang bergerombol dan melakukan kegiatan negatif bisa langsung laporkan ke 112 agar dapat ditindaklanjuti segera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X