PITUTUR.id - Selama bulan Juli 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang telah berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari operasi ini, delapan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencakup 18,5 gram sabu, 22 butir pil berlogo Y, 949 butir pil berlogo DMP dan uang tunai sebesar Rp1.260.000.
Selain itu, polisi juga menyita empat timbangan elektrik, sembilan telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lumajang pada Kamis, 1 Agustus 2024 membenarkan adanya kasus peredaran narkoba.
“Selama bulan Juli 2024, kami berhasil mengungkap 5 kasus narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangka 8 orang,” ungkap Rofik seperti dikutip Pitutur.id dari laman Humas Polri Kamis, 1 Agustus 2024.
Salah satu tersangka diketahui sudah ditahan di Lapas Jember sejak 8 Desember 2022 terkait kasus penyalahgunaan sabu. Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah melalui transaksi online.
Para pelaku menggunakan metode komunikasi yang canggih untuk menjalankan operasi mereka. Mereka menghubungi satu sama lain melalui ponsel, mengatur transaksi keuangan dengan melakukan transfer uang, dan kemudian menyepakati tempat tertentu sebagai lokasi pengambilan narkoba.
Baca Juga: Polres Tulungagung Beserta BNN Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tulungagung dan Kediri
Metode ini memungkinkan mereka untuk menghindari deteksi dan meminimalkan risiko tertangkap oleh pihak berwenang.
Kemudian, Rofik menjelaskan bahwa para pelaku memecah narkoba menjadi beberapa bagian kecil sesuai dengan harga yang telah mereka tentukan.
“Narkoba ini dipecah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh para pelaku," tuturnya.
Menurutnya, jika mereka membeli 1 gram sabu, mereka akan membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Teknik ini memungkinkan mereka untuk menjual dalam jumlah yang lebih kecil, yang dapat meningkatkan keuntungan dan mempermudah distribusi.
Baca Juga: Selamatkan Generasi Emas dari Bahaya Narkoba, Polda Jatim Gelar Road Show Anti-Narkoba
"Misalnya beli 1 gram itu dipecah menjadi berapa gram," kata Rofik memberikan contoh.
Kapolres juga menyoroti tingginya kasus pengguna dan pengedar narkotika di Lumajang, dengan pengungkapan kasus hampir setiap bulan.
Artikel Terkait
Tak Hanya Pembunuhan, Kriminolog UI Nilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender
Surabaya Bersiap Sambut HUT ke-79 RI, Wali Kota Eri Cahyadi Rilis Pedoman Perayaan
Mahfud MD Terbuka Tentang Kasus Judi Online: Apa yang Terjadi dan Siapa Mr T?
Jajaran Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Mobil
Polisi Berhasil Cegah Tawuran Pelajar di Campurdarat dan Menyita Puluhan Motor