Jajaran Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Penadah Mobil

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:02 WIB
Petugas Polres Lumajang memperlihatkan barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan. (Humas Polri)
Petugas Polres Lumajang memperlihatkan barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan. (Humas Polri)


PITUTUR.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang terkait kasus pencurian mobil.

Tersangka utama, berinisial R (37), berasal dari Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bersama dua penadah, yaitu NH (35) dari Bondowoso dan S (55) dari Desa Karanglo.

Insiden ini terungkap setelah seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu, 24 Juli 2024 dini hari.

Mobil tersebut hilang dari halaman rumah korban saat pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya diparkir pada pukul 21.00 WIB. Polisi segera melakukan investigasi yang mengarah pada penangkapan R di rumahnya.

Baca Juga: Polisi Panggil Terlapor Kasus Pencurian Data Pelamar Kerja untuk Pinjol

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh AKBP Mohammad Zainur Rofik selaku Kapolres Lumajang dalam Konferensi Pers, diketahui bahwa pelaku R merupakan spesialis pencurian mobil yang menggunakan kunci kontak palsu.

Selain itu, menurut pernyataan Rofik, R telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso dengan harga Rp23 juta. Barang bukti dan NH kemudian diamankan oleh polisi.

“Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp23.000.000,” kata Rofik seperti dikutip Pitutur.id dari laman Humas Polri Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Dupok, Satu Tersangka Lainnya Masih Buron

Kapolres Lumajang juga mengungkapkan bahwa R terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah berbeda, termasuk di Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.

"Tersangka R juga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 10 kali," ucapnya menambahkan.

Polisi berhasil mengamankan empat mobil sebagai barang bukti dari aksi kriminal ini. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Karena tindakannya, R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, sementara NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X