Empat SD di Bangkalan Dapat Kucuran Dana Rp 2,8 Miliar, SDN Kokop 3 Tembus 1 Miliar Lebih

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 12:22 WIB
Ilustrasi SDN Bangkalan.  (Katerina Holmes)
Ilustrasi SDN Bangkalan. (Katerina Holmes)

PITUTUR.ID - Sebanyak empat sekolah dasar (SD) dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp. 2.832.740.000 dari pemerintah pusat. 

Empat SD tersebut antara lain, SDN Burneh 1, SDN Masaran, SDN Soket Laok 1 dan SDN Kokop 3.

Anggaran tersebut diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Besaran dana yang diterima masing-masing sekolah tersebut bervariasi.

Dari empat sekolah tersebut, SDN Kokop 3 mendapat anggaran paling banyak, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. 

Baca Juga: Belasan Kepala Dinas di Bangkalan Belum Laporkan Harta Kekayaannya, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya

Kepala Bidang (Kabid ) Pembinaan SD Disdik Bangkalan Dewi Ega Oktavianti mengatakan, alokasi DAK tersebut ditentukan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) satuan Pendidikan. 

"Yang menentukan pemerintah pusat, tentunya sesuai dapodik dan kemampuan anggaran di pusat," ujarnya, Selasa (28/05/2024). 

Ega merinci pekerjaan di masing-masing penerima dana yang bersumber dari APBN tersebut, termasuk jumlah anggaran yang didapatkan masing-masing sekolah. 

Baca Juga: Selain DAK Ratusan Miliar, Pemkab Bangkalan Juga Dapat Kucuran DAU, Berapa Jumlahnya? Cek disini

Di SDN Burneh 1 ada dua item pekerjaan, yakni pembangunan laboratorium komputer dan ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Anggarannya sekitar Rp 500 juta. 

Di SDN Kokop 3 ada lima item pekerjaan, yakni pembangunan laboratorium komputer, perpustakaan, ruang UKS, jamban atau toilet dan rehab 3 ruang kelas. Anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar. 

Kemudian di SDN Masaran hanya ada satu item pekerjaan, yakni pembangunan laboratorium komputer. Anggarannya sekitar Rp 308 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X