Baru Setahun Jabat Kepala Bapenda Bangkalan, Kekayaan Mantan Kadis KB PPA Ini Tembus Miliaran, Ini Rinciannya

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 14:07 WIB
Kekayaan mantan Kepala Dinas KB PPA Bangkalan Amina Rachmawati terus meningkat hingga menjabat Kepala Bapenda Bangkalan.  (Iksan)
Kekayaan mantan Kepala Dinas KB PPA Bangkalan Amina Rachmawati terus meningkat hingga menjabat Kepala Bapenda Bangkalan. (Iksan)

PITUTUR.ID - Amina Rachmawati adalah salah satu pejabat tinggi pratama di Kabupaten Bangkalan.

Dia sudah malang melintang menjadi abdi negara dibawah naungan Pemkab Bangkalan. 

Amina mengawali karirnya sebagai pejabat tinggi pratama sejak tahun 2018 silam.

Saat itu dia menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, sebelum setahun kemudian dipindah sebagai Kepala dinas KB PPA Bangkalan

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Asisten Perekonomian Setkab Bangkalan, Ternyata Lebih Tajir dari Wakil Bupatinya

Amina menjabat sebagai kepala Dinas KB PPA Bangkalan selama sekitar empat tahun, yakni mulai tahun 2019 hingga 2022.

Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun periodik 2022 yang dirilis KPK, harta yang dilaporkan oleh Amina Rachmawati mencapai Rp.3.406.781.277.

Namun, sejak menjabat sebagai Kepala Bapenda Bangkalan, harta kekayaan Amina Rachmawati mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data LHKPN periodik tahun 2023, total harta kekayaannya mencapai Rp. 5.123.010.000. Berikut adalah rincian aset harta kekayaan Amina Rachmawati:

Baca Juga: Bukan Bambang atau dr Nunuk, Ini Dia Juaranya Pejabat di Bangkalan yang Miliki Harta Kekayaan Fantastis

Aset Tanah dan Bangunan:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 642 m²/299 m² di Kabupaten/Kota Bangkalan, hasil sendiri, senilai Rp. 2.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m²/166 m² di Kabupaten/Kota Bangkalan, hasil sendiri, senilai Rp. 2.500.000.000.

Aset Alat Transportasi dan Mesin:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X