Jelang Idul Adha, Permintaan Hewan Kurban Meningkat di Bangkalan, Dinas Peternakan Awasi Kesehatan Hewan Ternak

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 21:17 WIB
Sapi Madura Yang Akan Dijual Saat Idul Adha (PITUTUR)
Sapi Madura Yang Akan Dijual Saat Idul Adha (PITUTUR)

BANGKALAN, PITUTUR.id - Menjelang perayaan Idul Adha, terjadi peningkatan permintaan hewan kurban di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dinas Peternakan setempat telah menginstruksikan para pedagang untuk memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna menjamin kualitas dan kesehatan hewan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Bangkalan Ali Makki menyatakan, permintaan hewan kurban, terutama sapi, telah meningkat beberapa hari terakhir, dengan sebagian besar permintaan datang dari luar provinsi, termasuk Pangkal Pinang.

Baca Juga: Supir Bus yang Membawa Siswa dan Guru SMK Lingga Kencana Depok Sampaikan Permohonan Maaf

"Permintaan hewan qurban sudah mulai naik," ujar Makki kepada Pitutur.id, Senin (13/5/2024).

Dalam upaya mengawasi kesehatan hewan ternak, pedagang diwajibkan untuk memiliki SKKH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah serta surat veteriner.

"Pedagang wajib mengantongi surat-surat izin sebelum mengirim hewan ternak," tegas Makki.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran untuk Memperketat Perizinan Pelaksanaan Study Tour, Begini Isinya

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terutama selama transportasi hewan.

Hewan qurban yang terdeteksi sakit saat pengecekan akan segera dipisahkan dan diberikan pengobatan.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan penyakit," kata Makki saat ditemui di ruangannya.

Baca Juga: Tanggapi Kecelakaan Bus yang Menimpa Siswa dan Guru SMK Lingga Kencana Depok, Begini Pesan Netizen Agar Tidak Terulang Kembali

Untuk memudahkan masyarakat, khususnya pedagang yang akan mengirim ternak, Dinas Peternakan Bangkalan telah mulai menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring.

"Di Bangkalan, aplikasi tersebut mulai diterapkan tahun ini," ungkap Makki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X