peristiwa

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 1,475 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal. (Pitutur.id)

PITUTUR.Id - Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024, Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal.

Operasi ini dilakukan dengan menghentikan sebuah mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan Gartap III dalam operasi ini.

Baca Juga: Wanita Asal NTT Begal Sopir Taksi Online di Surabaya, Rencanakan Jual Mobil untuk Liburan ke Australia

“Hari ini kami melakukan operasi gabungan di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju Surabaya,” kata M. Fikser.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini berbeda dari biasanya, di mana biasanya mereka mendatangi pasar, toko kelontong, atau penjual rokok eceran.

Kali ini, pihak kepolisian dan Satlantas membantu menghentikan mobil pribadi maupun mobil muat untuk pemeriksaan muatan bersama Bea Cukai Sidoarjo.

Baca Juga: Mahasiswa Petra Surabaya Tewas di Kampus, Polisi Temukan Jejak Kaki di Lantai 12

Fikser menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya dengan rutin melakukan sosialisasi dan operasi di pasar-pasar, toko kelontong, dan penjual rokok.

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran lainnya untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar,” ungkapnya.

Sementara itu, Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.100.350.000.

Baca Juga: Aksi Pembalap MotoGP Fabio Quartararo di Mandalika Curi Perhatian: Ambil Uang di ATM BRI, dan Bagikan Uang ke Seorang Bocah

“Pada operasi ini, kami menemukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil, dua di antaranya adalah mobil muat dan satu mobil pribadi. Kami langsung mengamankan para pengemudi, barang bukti, serta mobilnya di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini