peristiwa

Terkuak! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris Lewat Media Sosial Usai Tangkap HOK

Selasa, 6 Agustus 2024 | 13:08 WIB
Terkuak! Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris Lewat Media Sosial Usai Tangkap HOK (Humas Polri)



PITUTUR.id - Tim Densus 88 Antiteror Polri tengah menyelidiki metode rekrutmen jaringan teroris melalui media sosial setelah penangkapan HOK (19), remaja yang terduga terlibat dalam aktivitas terorisme.

HOK diketahui terpapar radikalisme melalui interaksi di grup media sosial.

“Kita sedang mendalami bagaimana proses rekrutmen yang dilakukan dalam grup-grup tersebut, hingga tersangka memiliki keinginan untuk menyerang tempat ibadah,” ujar Brigjen Pol. Aswin Siregar, Kabag Renim Densus 88 Antiteror Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Aswin menjelaskan bahwa propaganda radikal di media sosial dapat dengan cepat membawa seseorang ke jalur yang salah, seperti yang terjadi pada HOK.

Baca Juga: 13 Orang Kerpergok Sedang Pesta Miras di Surabaya, Kini Dijatuhi Sanksi Sosial

Profiling ini dianggap penting untuk menunjukkan bahwa keterlibatan HOK dalam tindak pidana terorisme dipicu oleh interaksi di media sosial dan kurangnya pengawasan dari keluarga.

HOK mulai tertarik dengan ideologi radikal ISIS pada November 2023 dan sekitar bulan April atau Mei 2024, sudah melakukan pembelian bahan peledak yang akan digunakan untuk merakit bom.

“Dalam waktu sekitar enam hingga tujuh bulan, tersangka bertransformasi dari mendapatkan informasi salah menjadi termotivasi untuk melakukan bom bunuh diri,” tegas Aswin.

Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Aceh, Al Chaidar, menjelaskan bahwa Daulah Islamiyah adalah kelompok baru yang terbentuk dari gabungan anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah bubar.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Selesaikan Masalah Sekolah Petra dan Warga Tompotika, Tidak Bayar Uang Keamanan Lagi!

Kelompok ini cenderung menargetkan rumah ibadah untuk aksi terorisme karena afiliasinya dengan JI.

Aswin menambahkan bahwa HOK bergabung dalam beberapa grup media sosial yang berisi propaganda ISIS, termasuk video eksekusi dan tutorial pembuatan bom. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, HOK mulai membeli bahan-bahan untuk membuat peledak sesuai tutorial di grup tersebut.

HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada 31 Juli 2024. Saat penggeledahan di rumah kontrakannya di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kota Batu, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, sebuah ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri.

Karena perbuatannya tersebut, HOK akan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam perkembangan lain, Densus 88 Antiteror Polri membebaskan keluarga HOK yang sebelumnya sempat ditahan untuk dimintai keterangan. Aswin memastikan bahwa orang tua HOK dan kerabat lainnya tidak terlibat dalam rencana teror yang diduga akan dilakukan oleh HOK.***

Tags

Terkini