Buntut dari Petugas Dishub vs Pedagang Martabak, Kini PLN Ikutan Cabut KWH Pedagang Martabak Medan

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 14:19 WIB
Ilustrasi Dishub Medan yang bekerja sama dengan pihak PLN untuk menindaklanjuti pedagang martabak dengan mencabut KWH Meternya (Tangkapan Layar Instagram/@dishub_medan)
Ilustrasi Dishub Medan yang bekerja sama dengan pihak PLN untuk menindaklanjuti pedagang martabak dengan mencabut KWH Meternya (Tangkapan Layar Instagram/@dishub_medan)

PITUTUR.id - Setelah kemarin petugas Dishub melakukan klarifikasi yang cukup menuai kontroversi, nyatanya permasalahan tersebut belum selesai.
 
Kini petugas PLN ikut cabut KWH Meter milik pedagang martabak di Jl. Gajah Mada.
 
Kebijakan itu dilakukan demi menertibkan parkir liar di Medan.
 
 
Didampingi personil Dishub Medan, PT PLN mencabut meteran listrik pedagang yang berjualan dengan mobil di atas trotoar.
 
KWH Meter yang dicabut adalah yang setiap harinya digunakan pedagang Martabak Bangka. 
 
Hal tersebut sebagai upaya mendukung Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar.
 
 
Sementara pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
 
Padahal menurut peraturan, itu adalah hal yang tidak diperbolehkan.
 
Humas Dishub Medan, Pak Iswar, mengatakan, "Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar."
 
 
"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," jelasnya.
 
Pak Iswar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menertibkan PKL, karena hal itu di luar kewenangannya.
 
Ia kembali menegaskan, yang ditertibkan adalah parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya.
 
 
Selain itu, ia juga mempertegas bahwa upaya yang dilakukan bersama PLN itu bukan untuk menghalangi PKL dalam berdagang.
 
Tapi, upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir sembarangan.
 
"Sekali lagi, trotoar bukan untuk lahan parkir, sekali pun itu untuk aktivitas berdagang," ucap Pak Iswar.
 
 
"Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekali pun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kali," tutur Humas Dishub Medan itu.
 
Kebijakan Dishub Medan yang diunggah melalui akun Instagram mereka pun dikomentari oleh warganet.
 
Sebagian besar warganet justru mengkritisi kebijakan yang dilakukan Dishub Medan itu.
 
 
"Jualan di trotoar memang tidak dibenarkan tapi langkah Dishub Medan juga tidak tepat. Pertama, ada upaya dugaan permintaan imbalan atas izin yang diberikan berupa martabak. Kedua, pembelaan sepihak oleh pimpinan lembaga tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. KETIGA, APARAT MELAPORKAN RAKYATNYA ATAS ALIBI PENCEMARAN NAMA BAIK. MIRIS," komentar @triapriansyh.
 
"Lah itu mobil2 pejabatnya parkirnya di trotoar, lawak lawak, malu kali aku wee sebagai orang medan, kok norak kali gini sih tingkah bapavk2 berdasi dimedan, kmaren2 jarang ada tindakan seperti ini," sindir @ernanda_dwi_putra.
 
"Mudah2an bapak penjual martabak diberi rejeki yg berlimpah, buat pak dishub kalo salah minta maaf pak bukan nya tambah zholim gitu," ujar @haniwithsohibie_.
 
 
Sebagian besar warganet tampak tak lagi bisa mempercayai kebijakan yang diambil Dishub Medan karena dirasa blunder.
 
Hingga kini, belum ada pemberitahuan lagi mengenai tindakan yang diambil oleh pihak-pihak yang berwenang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Instagram @dishub_medan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X