PITUTUR.id - Setelah kemarin petugas Dishub melakukan klarifikasi yang cukup menuai kontroversi, nyatanya permasalahan tersebut belum selesai.
Kebijakan itu dilakukan demi menertibkan parkir liar di Medan.
Baca Juga: Kilas Balik Insiden Mengerikan Vina, Seorang Gadis yang Dibunuh Secara Sadis oleh Geng Motor
Didampingi personil Dishub Medan, PT PLN mencabut meteran listrik pedagang yang berjualan dengan mobil di atas trotoar.
KWH Meter yang dicabut adalah yang setiap harinya digunakan pedagang Martabak Bangka.
Hal tersebut sebagai upaya mendukung Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar.
Sementara pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
Padahal menurut peraturan, itu adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Humas Dishub Medan, Pak Iswar, mengatakan, "Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar."
"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," jelasnya.
Pak Iswar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menertibkan PKL, karena hal itu di luar kewenangannya.
Ia kembali menegaskan, yang ditertibkan adalah parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya.
Selain itu, ia juga mempertegas bahwa upaya yang dilakukan bersama PLN itu bukan untuk menghalangi PKL dalam berdagang.
Tapi, upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir sembarangan.
"Sekali lagi, trotoar bukan untuk lahan parkir, sekali pun itu untuk aktivitas berdagang," ucap Pak Iswar.
Baca Juga: Tega! Seorang Anak Habisi Nyawa Ibunya di Sukabumi dengan Garpu Sawah, Ternyata Alasannya Begini
"Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekali pun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kali," tutur Humas Dishub Medan itu.
Kebijakan Dishub Medan yang diunggah melalui akun Instagram mereka pun dikomentari oleh warganet.
Sebagian besar warganet justru mengkritisi kebijakan yang dilakukan Dishub Medan itu.
"Jualan di trotoar memang tidak dibenarkan tapi langkah Dishub Medan juga tidak tepat. Pertama, ada upaya dugaan permintaan imbalan atas izin yang diberikan berupa martabak. Kedua, pembelaan sepihak oleh pimpinan lembaga tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. KETIGA, APARAT MELAPORKAN RAKYATNYA ATAS ALIBI PENCEMARAN NAMA BAIK. MIRIS," komentar @triapriansyh.
"Lah itu mobil2 pejabatnya parkirnya di trotoar, lawak lawak, malu kali aku wee sebagai orang medan, kok norak kali gini sih tingkah bapavk2 berdasi dimedan, kmaren2 jarang ada tindakan seperti ini," sindir @ernanda_dwi_putra.
"Mudah2an bapak penjual martabak diberi rejeki yg berlimpah, buat pak dishub kalo salah minta maaf pak bukan nya tambah zholim gitu," ujar @haniwithsohibie_.
Sebagian besar warganet tampak tak lagi bisa mempercayai kebijakan yang diambil Dishub Medan karena dirasa blunder.
Hingga kini, belum ada pemberitahuan lagi mengenai tindakan yang diambil oleh pihak-pihak yang berwenang.***
Artikel Terkait
Menyambut Piala Dunia U-17 di GBT, Dishub Menyediakan Shuttle Bus Gratis
Jangan Bawa Kendaraan Pribadi! Dishub Kerahkan 400 Petugas Amankan Piala Dunia U-17, Penonton Dijemput Bus
Pertandingan Pertama Piala Dunia U-17 Telah Berjalan, Dishub Evaluasi Kinerja Transportasi yang Disediakan
Diduga Gara-Gara Tak Dikasih Martabak, Petugas Dishub Medan Keluarkan Surat Larangan Berjualan, Netizen: Sekecil Itukah Gaji Mereka?
Klarifikasi Petugas Dishub Medan Soal Minta Martabak Gratisan Malah Bikin Warganet Gregetan, Apa Isinya?