Mahasiswi ITB Diciduk Polisi Sebagai Joki Tes CPNS, Penyewa Diperiksa

Photo Author
- Jumat, 17 November 2023 | 19:20 WIB
Kolase bidik layar video momen penangkapan joki CPNS Kejaksaan 2023 di Bandar Lampung, Jumat (17/11/2023).(Tiktok)
Kolase bidik layar video momen penangkapan joki CPNS Kejaksaan 2023 di Bandar Lampung, Jumat (17/11/2023).(Tiktok)

PITUTUR.id - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS alias RT (20) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung.

RDS ditangkap saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Archava, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Krisis Kesehatan di Gaza: Penyakit Menyebar di Tengah Kekurangan Air Bersih dan Penampungan yang Sesak

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, penangkapan RDS berawal dari kecurigaan panitia penyelenggara tes CPNS Kejaksaan.

Panitia melihat ada kejanggalan pada identitas RDS saat proses verifikasi peserta tes.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata identitas RDS palsu. Dia menggunakan identitas peserta tes asli yang sudah dimodifikasi," ujar Umi Fadilah, Rabu (15/11/2023).

Umi menjelaskan, RDS mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial AS (25) untuk menjadi joki tes CPNS.

AS mengaku tidak yakin bisa lulus tes CPNS sehingga menyewa RDS dengan bayaran Rp50 juta.

Baca Juga: Arab Saudi Tahan Jemaah yang Berdoa untuk Gaza: Solidaritas Palestina di Tempat Suci Mekah

"AS saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian," kata Umi.

Umi menambahkan, polisi masih mendalami modus operandi RDS dalam menjalankan aksinya. Tidak menutup kemungkinan ada joki lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan joki tes CPNS ini," tegas Umi.

Baca Juga: Penolakan Warga dan Tantangan Kompleks Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Atas perbuatannya, RDS terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X