PITUTUR.id - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS alias RT (20) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung.
RDS ditangkap saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Archava, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, penangkapan RDS berawal dari kecurigaan panitia penyelenggara tes CPNS Kejaksaan.
Panitia melihat ada kejanggalan pada identitas RDS saat proses verifikasi peserta tes.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata identitas RDS palsu. Dia menggunakan identitas peserta tes asli yang sudah dimodifikasi," ujar Umi Fadilah, Rabu (15/11/2023).
Umi menjelaskan, RDS mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial AS (25) untuk menjadi joki tes CPNS.
AS mengaku tidak yakin bisa lulus tes CPNS sehingga menyewa RDS dengan bayaran Rp50 juta.
Baca Juga: Arab Saudi Tahan Jemaah yang Berdoa untuk Gaza: Solidaritas Palestina di Tempat Suci Mekah
"AS saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian," kata Umi.
Umi menambahkan, polisi masih mendalami modus operandi RDS dalam menjalankan aksinya. Tidak menutup kemungkinan ada joki lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan joki tes CPNS ini," tegas Umi.
Baca Juga: Penolakan Warga dan Tantangan Kompleks Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh
Atas perbuatannya, RDS terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dia dijerat dengan Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Artikel Terkait
Kenapa Status WA Masuk Ke Galeri? Begini Cara Mengatasinya
Promo JSM Alfamart, Dapatkan Produk Terbaru dan Terlaris dengan Harga Spesial Berlaku 17-19 November 2023
Tragedi Pasuruan: Dua Pesawat Super Tucano TNI AU Jatuh, Empat Orang Tewas
Penolakan Warga dan Tantangan Kompleks Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh
Arab Saudi Tahan Jemaah yang Berdoa untuk Gaza: Solidaritas Palestina di Tempat Suci Mekah
Krisis Kesehatan di Gaza: Penyakit Menyebar di Tengah Kekurangan Air Bersih dan Penampungan yang Sesak