Lika-liku Pengungkapan Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib, Siapa Dalang Sebenarnya?

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 11:47 WIB
Lika-liku pengungkapan kasus kematian Munis Said Thalib (Instagram/antitankproject)
Lika-liku pengungkapan kasus kematian Munis Said Thalib (Instagram/antitankproject)

PITUTUR.id - Kematian Munir Said Thalib sudah genap 19 tahun.

Pejuang HAM ini meninggal dalam perjalanan udara akibat terpapar racun arsenik sebanyak 465 miligram dalam tubuhnya.

Racun ini dicampurkan ke dalam jus jeruk yang ia minum saat ia bertukar kursi dengan Pollycarpus di kelas bisnis pesawat.

Laporan lain mengindikasikan bahwa Munir telah diracuni saat berada di kedai kopi selama transit di Bandara Changi, Singapura, namun gejalanya baru muncul saat dalam penerbangan.

Hingga saat ini, penyelenggara kasus pembunuhan Munir masih belum teridentifikasi.

Dokumen dari Tim Pencari Fakta (TPF) hingga sekarang belum diumumkan, bahkan ada dugaan bahwa dokumen tersebut hilang.

Baca Juga: Menolak Lupa! 19 Tahun Lalu, Aktivis HAM Munir Said Thalib 'Diracun Di Garuda'

Sampai saat ini, hanya beberapa nama yang terlibat dalam kasus Munir yang masih menjadi perbincangan.

Identitas orang yang bertanggung jawab atas kematian Munir masih menjadi misteri.

Pollycarpus Budihari Prijanto, seorang pilot Garuda Indonesia yang membawa Munir, telah dihukum 14 tahun penjara sebagai fasilitator dalam pembunuhan Munir. Namun, ia tidak menjalani hukuman tersebut sepenuhnya.

Pollycarpus justru mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 November 2014.

Enam tahun berselang, Pollycarpus pun meninggal dunia karena COVID-19 pada 17 Oktober 2020.

Sementara itu, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono, yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir pada 31 Desember 2008, dinyatakan bebas murni dari semua dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Polisi Tegaskan Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Belum Diketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X